AlatKeselamatan Kapal Laut Keselamatan diri dari pekerjaan yaitu prioritas paling utama yang butuh diingat oleh pelaut profesional saat bekerja di kapal. Semua perusahaan pengiriman meyakinkan kalau kru mereka ikuti prosedur keselamatan pribadi dan ketentuan untuk semua operasi yang dikerjakan diatas kapal.
Berikutini adalah alat keselamatan kerja kapal yang harus ada disebuah kapal untuk menjamin keselamatan pekerja. Menggunakan Pelindung Pakaian pelindung adalah coberall yang melindungi tubuh anggota awak dari bahan-bahan berbahaya seperti minyak panas, air, percikan pengelasan dll hal ini dikenal 'Dangri' or 'Boiler Suit' Helm
Kamis 4 Agustus 2022 15:34. 248. Jakarta, Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menggelar sosialisasi keselamatan pelayaran dengan tema "Peningkatan Keselamatan Pelayaran' di Perairan Jambi wilayah kerja Distrik Navigasi (Disnav) Kelas I Palembang. Peserta kegiatan sosialisasi keselamatan
Dalampasal 14 disebutkan bahwa perusahaan diwajibkan secara cuma-cuma menyediakan semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada tenaga kerja yang berada dibawah dan bagi setiap orang yang memasuki tempat kerja tersebut. Ada 2 macam alat-alat pelindung keselamatan yaitu terdiri dari : Alat Pelindung Untuk Mesin-Mesin dan Alat-Alat Tenaga
Seorangnahkoda memiliki tugas yaitu bertanggungjawab atas keselamatan perjalanan kapal dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya. Nah, keselamatan kerja ini termasuk keselamatan penumpang maupun barang yang diangkut oleh kapal tersebut. Kalau kamu ingin bekerja sebagai seorang nahkoda, kamu harus masuk jurusan yang pas, nih, gaes.
Vay Nhanh Fast Money. Peralatan keselamatan kerja Mengutamakan keselamatan kerja merupakan hal wajib dilakukan oleh para perusahaan, tak terkecuali juga bagi perusahaan perkapalan. Pihak perusahaan harus dapat memastikan para pekerjanya selalu menuruti berbagai prosedur keamanan. Selain itu, peraturan terkait penggunaan harnes serta peralatan keamanan lainnya juga harus dipastikan untuk dipatuhi para pekerja. Pentingnya penggunaan berbagai alat pengamanan saat bekerja tentu menjadi faktor penting agar pekerjaan bisa dilaksanakan secara maksimal. Nah, untuk mengetahui apa saja pelindung wajib bagi karyawan kapal laut, Anda bisa mengikuti penjelasannya berikut ini. Contents1 Peralatan Keselamatan Kerja Utama di Kapal 1. Pakaian 2. Helm 3. Sepatu 4. Sarung 5. Ear 6. 7. Welding Perisai dan Goggles Peralatan Keselamatan Kerja Utama di Kapal Laut 1. Pakaian Pelindung Alat pertama bagi keselamatan karyawan perkapalan adalah pakaian pelindung tubuh. Pakaian ini fungsinya sebagai pelindung karyawan dari terkena bahan-bahan seperti goresan benda tajam, pecahan kaca, minyak panas, dan berbagai macam hal lainnya yang dapat mengancam keselamatan. 2. Helm Keselamatan Kepala merupakan bagian tubuh paling vital. Oleh karena itu, pada saat bekerja, para karyawan kapal laut wajib menggunakan helm keselamatan. Fungsinya tentu agar kepala terlindungi dari berbagai macam hal yang mengancam kepala seperti tertimpa benda berat, terkena benda tajam, dan lain sebagainya. 3. Sepatu Pelindung Biasanya, di bagian dalam ruang kapal terdapat benda-benda serta mesin yang berasal dari logam keras. Oleh karena itu, untuk melindungi kaki dari menginjak benda tersebut, pekerja wajib menggunakan sepatu pelindung. Dengan begitu, saat berjalan di dalam kapal para karyawan bisa tetap terjaga keamanannya dari terkena benda tajam atau semacamnya. Baca juga Tips Mengendarai Mobil Manual Bagi Pemula, Berkendara Lebih Aman! 4. Sarung Tangan Peralatan safety berikutnya adalah sarung tangan. Bagi para awak kapal hukumnya wajib untuk selalu mengenakan alat safety tersebut. Pasalnya, sarung tangan dapat memberikan perlindungan dari terkena benda tajam, panas mesin, serta berbagai macam benda lain yang bisa menimbulkan cedera di tangan. Menjaga kondisi tangan adalah hal penting agar tidak mengganggu kinerja selama di kapal. 5. Ear Plug Saat berada di ruangan mesin kapal laut, suara yang dihasilkan bisa mencapai 110 sampai 12 db. Besaran tersebut dapat menghasilkan frekuensi udara sangat tinggi bagi telinga. Bila tidak mengenakan ear plug, para pegawai bisa mengalami sakit kepala ataupun gangguan pendengaran dalam waktu beberapa menit saja. Oleh karena itu, bagi para pegawai di dalam kapal, mengenakan ear plug adalah hal wajib. Peralatan keselamatan kerja di kapal laut 6. Harness Pada saat sedang berada di kapal, pastinya sangat mungkin terjadi kerusakan di beberapa bagian kapal. Jika sudah seperti itu, dibutuhkan perbaikan segera. Seperti diketahui, kerusakan tersebut tidak hanya terjadi pada bagian rendah saja, tetapi juga di bagian permukaan kapan yang tinggi. Nah, untuk menghindari terjadinya kecelakaan kerja saat perbaikan tersebut, menggunakan harness adalah hal wajib. 7. Welding Perisai dan Goggles Mengelas adalah sebuah kegiatan umum saat melakukan perbaikan di kapal. Pada saat pengelasan dilakukan, para pekerja wajib untuk menggunakan welding perisai dan juga goggles. Hal ini dilakukan guna memberikan perlindungan maksimal pada tubuh serta bagian mata pegawai. Dengan begitu, saat proses pengelasan dilakukan para pekerja dapat terlindung dari percikan las ataupun kilatan sinar ultraviolet. Baca juga TIPS SNORKELING UNTUK PEMULA YANG TIDAK BISA BERENANG Bekerja di lapangan seperti di kapal laut memang mempunyai risiko tinggi. Oleh karena itu, penggunaan alat keamanan seperti harnes sangat wajib untuk ditaati. Dengan begitu, para pekerja bisa melakukan tugasnya lebih aman. Apabila Anda sedang mencari peralatan harness atau alat angkat berat perkapalan, maka segera kunjungi saja
Aktivitas nelayan di laut memiliki risiko yang tinggi karena kapal penangkap ikan beroperasi mulai dari perairan yang tenang hingga perairan dengan gelombang yang sangat besar. Masalah keselamatan kerja di laut dan keselamatan kapal untuk saat ini tidak hanya menjadi perhatian pemerintah Indonesia saja, namun telah menjadi perhatian dunia. Armada penangkapan ikan di pangkalan pendaratan ikan PPI Batukaras didominasi oleh armada penangkapan skala kecil. Data statistik Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Ciamis tahun 2011 menunjukkan bahwa jumlah armada tangkap yang ada di PPI Batukaras adalah sebanyak 281 unit dan semua armada berjenis motor tempel ukuran 5-10 GT 0 0 0 0 0 0 0 30 0 0 0 0 Tabel 1 Data perkembangan armada penangkapan ikan kecamatan cijulang tahun 2005–2011 40 ALBACORE I 1, Februari 2017 peralatan keselamatan yang seharusnya dibawa. Alat komunikasi yang digunakan berupa telepon genggam karena jarak melaut yang relatif dekat, maksimal 5 mil laut dan sinyal telepon genggam masih menjangkau daerah penangkapan ikan tersebut. Kecelakaan yang pernah terjadi di lapangan didominasi oleh kapal tenggelam, terbalik, hanyut, serta kecelakaan kerja. Kejadian kebakaran dan tubrukan sangat jarang terjadi. Kecelakaan kerja yang biasa terjadi adalah nelayan terbelit oleh jaring sehingga tangan terluka terkena mata pancing, hal tersebut dikarenakan kurang hati-hatinya korban ketika melakukan operasi penangkapan ikan. Penanganannya dilakukan dengan pertolongan pertama pada kecelakaan namun tidak diobati dengan alat P3K hanya dibersihkan dengan air dan luka dibalut dengan kain seadanya. Menurut penuturan nelayan, apabila terjadi kecelakaan yang menyebabkan perahu terbalik atau tenggelam, nelayan hanya mengandalkan jerigan sebagai pelampung atau menggunakan katir yang seyogyanya digunakan sebagai alat pe-nyeimbang perahu. Kartu anggota Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia HNSI merupakan sebuah jaminan yang pasti bagi para nelayan apabila terjadi kecelakaan perahu yang mereka tumpangi hanyut. Nelayan di PPI Batukaras dominan menggunakan kapal kecil dengan ukuran <7 GT. Jumlah awak kapal pada kapal tersebut 2 orang, dengan pembagian kerja di kapal sebagai tekong dan ABK. Pembagian kerja pada perikanan skala kecil ini tidak terlalu terlihat karena keduanya memiliki tugas yang sama di kapal dalam operasi penangkapan ikan, namun untuk tekong, tanggung jawab yang dibebankan adalah navigasi serta mesin kapal, namun ketika dilakukan operasi penangkapan ikan, tekong dan ABK bekerja sama. Terkadang tekong dan ABK hanyalah panggilan sebagai pembeda antara pemilik kapal dan anak buahnya. Dalam menciptakan keselamatan kerja tentunya harus didukung oleh keterampilan dan pengetahuan yang wajib dimiliki orang-orang yang terkait di dalamnya. Pada Gambar 1 disampaikan hasil kuesioner terhadap nelayan PPI Batukaras mengenai pengetahuan tentang keselamatan kerja, pengetahuan mengenai aturan keselamatan kerja, pengetahuan akan pentingnya prosedur kerja Gambar 1 Hasil wawancara nelayan terkait pengetahuan dan kesadaran terkait keselamatan kerja Sumber Hasil Wawancara Nelayan diolah Ryan Suryadi Putra et al. –Pengelolaan Keselamatan Kerja Nelayan... 41 di atas kapal, dan kesadaran nelayan akan keselamatan kerja. Dari Gambar 1 terlihat bahwa nelayan yang memiliki pengetahuan mengenai keselamatan kerja sangat minim, 20% nelayan sedikit mengetahui tentang keselamatan kerja dan 80% tidak mengetahui mengenai keselamatan kerja. Aturan terkait keselamatan kerja yang diketahui nelayan sangat minim, 96% diantaranya tidak mengetahui bahwa ada aturan mengenai keselamatan kerja. Nelayan hanya mengetahui keselamatan kerja tergantung pribadi masing-masing orang yang menjalaninya saja, apabila cuaca baik maka nelayan akan melaut namun apabila cuaca buruk nelayan tidak akan melaut. 4% dari nelayan sedikit mengetahui aturan seputar keselamatan kerja. Nelayan hanya sebatas mengetahui adanya aturan namun tidak dapat menyebutkan aturan yang berlaku. Pengaplikasian secara tidak sengaja oleh nelayan adalah dengan menggunakan jerigen atau katir yang digunakan sebagai pelampung apabila terjadi kecelakaan kapal yang membuat kapal tenggelam. Kesadaran nelayan akan keselamatan kerja seharusnya didukung oleh kompetensi yang memadai. Menurut IMO 2007, Nakhoda kapal kecil harus memiliki kompetensi kerja yang memadai dalam mengoperasikan kapal secara aman dan selamat, mengelola kapal dengan baik secara terus menerus, meliputi 1. Pengoperasian dan perawatan mesin; 2. Menangani keadaan darurat dan menggunakan radio komunikasi untuk meminta pertolongan; 3. Pertolongan Pertama pada Kecelakaan P3K; 4. Mengolah gerak kapal di laut, di pelabuhan dan selama operasi penangkapan; 5. Navigasi; 6. Kondisi cuaca dan ramalan cuaca; 7. Stabilitas kapal; 8. Penggunaan sistem signal; 9. Pencegahan kecelakaan; 10. Peraturan Pencegahan Tubrukan di Laut; 11. Memahami dan meminimalkan risiko operasi penangkapan ikan. Fakta yang ada di lapangan, human error dapat menjadi pemicu terjadinya kecelakaan kerja. Kompetensi nelayan yang ditemukan di lapangan sangat minim, bertolak belakang dengan standar kompetensi yang direkomendasikan oleh IMO dalam meng-operasikan kapal secara aman dan selamat. Hanya kompetensi dalam perawatan mesin dan kondisi cuaca dan ramalan cuaca yang rata-rata dimiliki oleh nelayan di PPI Batukaras. Hal tersebut cukup membuktikan bahwa kesadaran akan keselamatan kerja tinggi namun pengetahuan dan kompetensi yang dimiliki minim. Gambar 2 Siklus manajemen keamanan laut Danielsson 2010 Sumber Danielsson 2010 42 ALBACORE I 1, Februari 2017 Instansi Pengelola Keselamatan Kerja Nelayan Menurut Danielsson 2010 diperlukan pengelolaan yang berkelanjutan terhadap peningkatan keamanan bagi nelayan. Pengelolaan tersebut dapat diilustrasikan dalam siklus manajemen keselamatan laut yang tertera pada gambar 2. Siklus ini bertujuan untuk memberikan informasi sistem pelaporan kecelakaan di laut untuk dimasukan ke dalam sistem manajemen keselamatan dalam rangka meningkatkan keamanan bagi nelayan. Hal ini juga mencerminkan pentingnya pendekatan holistik yang melibatkan semua pengambil kebijakan. Keamanan pada siklus manajemen laut ditandai dengan perbaikan sistem yang berkelanjutan untuk keselamatan nelayan. Hasil identifikasi peran pengelolaan keselamatan kerja nelayan didapatkan dari analisis kebijakan kelembagaan yang meliputi manfaat, implementasi, dan kendala/ kelemahan dari kebijakan yang ada. Analisis kelembagaan dilakukan dengan mengevaluasi keberadaan dan peran yang dilakukan oleh kelembagaan tersebut berkaitan dengan keselamatan kerja nelayan di laut. Gambar 3 menjelaskan mengenai siklus manajemen keamanan laut di PPI Batukaras. Terdapat empat kategori dalam siklus ini, yakni mitigasi dan persiapan yang termasuk dalam langkah proaktif serta bantuan dan rehabilitasi yang termasuk dalam langkah reaktif. Bila dibandingkan antara kondisi yang terjadi di lapangan dengan literatur, kategori yang terlaksana di lapangan adalah kategori persiapan dan bantuan namun pada kategori persiapan tidak semua aspek terlaksana. Persiapan merupakan kategori pertama yang terlaksana. Pada kategori ini aspek yang terlaksana adalah alat tangkap, stabilitas kapal, dan pengoperasian kapal. Ketiga aspek yang terlaksana merupakan kegiatan yang sudah biasa nelayan lakukan sebelum melakukan operasi penangkapan ikan. Alat tangkap dipersiapkan agar aktivitas penangkapan dapat dilakukan dengan baik, kerusakan yang terdapat pada alat tangkap selalu diperbaiki agar mendapatkan hasil tangkapan yang optimal. Dalam hal pengoperasian kapal selalu dilakukan persiapan dengan cara memeriksa mesin tempel yang akan digunakan serta membawa cadangan bahan bakar. Selanjutnya pada aspek stabilitas kapal dipersiapkan dengan memasang alat penyeimbang tambahan pada kapal yang disebut dengan katir. Bantuan merupakan kategori kedua yang terlaksana. Penyelamatan diri dilakukan ketika terjadi kecelakaan, dilakukan oleh korban dengan mempertahankan diri agar tidak tenggelam menggunakan jerigen atau katir sebagai pelampung. Aspek selanjutnya yang terlaksana adalah pencarian dan penyelamatan sukarela yang dilakukan oleh rekan sesama nelayan namun ketika aspek tersebut tidak berhasil menyelamatkan korban maka tim SAR melaksanakan tugasnya untuk mencari dan menyelamatkan korban ke-celakaan. Gambar 3 Siklus manajemen keamanan laut PPI Batukaras Ryan Suryadi Putra et al. –Pengelolaan Keselamatan Kerja Nelayan... 43 Pada Gambar 4 digambarkan mengenai pihak yang bertanggung jawab apabila terjadi kecelakaan di kapal, penanganan yang dilakukan, serta peran pemerintah dalam sosialisasi mengenai keselamatan kerja. Koordinasi yang terlihat di PPI Batukaras adalah koordinasi antara KUD, rukun nelayan, dan polisi perairan. Tidak terlihat instansi lain yang seharusnya terlibat dalam kesehatan dan keselamatan kerja nelayan. Hal tersebut bertolak belakang dengan pasal 31 ayat 4 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor tentang Kepelabuhanan Perikanan, yakni instansi/unit kerja terkait di pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 terdiri dari 1. Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota; 2. TNI/POLRI; 3. Imigrasi; 4. Bea dan Cukai; 5. Kesehatan Pelabuhan; 6. Perhubungan Laut; 7. Pengawasan dan pengendalian sumber daya kelautan dan perikanan; 8. Pengolahan dan pemasaran hasil perikanan; 9. Penelitian dan pengembangan kelautan dan perikanan; 10. Pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan; 11. Karantina ikan; 12. BUMN dan/atau BUMD; dan/atau 13. Instansi terkait lainnya. Kecelakaan kapal berupa kapal terbalik, hanyut, dan tenggelam merupakan kecelakaan fatal yang sering terjadi di lapangan. Penanganan yang dilakukan untuk ketiga kecelakaan tersebut adalah dengan menindak-lanjuti di lapangan, yaitu apabila ada nelayan lain yang posisinya dekat dengan tempat kejadian perkara TKP maka nelayan tersebut Gambar 4 Peran instansi pemerintahan & organisasi nelayan serta penanganan ketika terjadi kecelakaan kerja Sumber Wawancara Nelayan PPI Batukaras diolah Tabel 2 Peraturan nasional yang berhubungan dengan keselamatan kerja nelayan Sumber Purwangka 2013, diolah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 UU ini mengatur tentang pelayaran Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor Tentang Kepelabuhanan Perikanan 44 ALBACORE I 1, Februari 2017 menolong korban, namun jika tidak ada nelayan lain di sekitar TKP akan dilakukan pencarian oleh tim SAR yang merupakan anggota rukun nelayan yang dibentuk oleh KUD setempat serta bantuan dari polisi perairan apabila dibutuhkan. Faktor yang mempengaruhi kecelakaan fatal tersebut merupakan faktor cuaca. Nelayan hanya mengandalkan prediksi cuaca secara tradisional dengan cara melihat tanda-tanda alam dengan melihat langit. Peran syahbandar sebagai lembaga yang memiliki tugas dalam mengatur kedatangan dan keberangkatan nelayan belum terlihat padahal menurut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor tentang Kepelabuhanan Perikanan pasal 30 ayat 1 point a dijelaskan bahwa syahbandar di pelabuhan perikanan mempunyai tugas dan wewenang mengatur kedatangan dan keberangkatan kapal per-ikanan. Upaya dalam pencarian korban ketika terjadi kecelakaan kapal dilakukan, tidak terlihat partisipasi syahbandar. Implementasi dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor /Men/2012 tentang Kepelabuhanan Perikanan pasal 30 ayat 1 point k yang menyebutkan bahwa syahbandar di pelabuhan perikanan mempunyai tugas dan wewenang untuk melaksanakan bantuan pencarian dan ke-selamatan tidak terlihat justru yang terjadi di lapangan pihak yang terlibat adalah KUD, dan rukun nelayan. Polisi perairan datang ke lokasi apabila ada laporan dari nelayan. Melihat kondisi tersebut sebaiknya wewenang tersebut diserahkan kepada KUD atau organisasi rukun nelayan setempat mengingat penuturan dari kepala Syahbandar Pangandaran yang menjelaskan bahwa untuk kapal <7 GT wewenangnya telah diserahkan pada unit pelaksana teknis daerah namun pengelolaan-nya masih belum optimal. Kebijakan-kebijakan yang ada mengenai pelayaran dan keselamatan belum menyentuh sektor perikanan skala kecil. Belum adanya regulasi yang mengatur keselamatan kapal yang berukuran <7 GT menyebabkan im-plementasi dari kebijakan yang ada sulit dilaksanakan. Tabel 3 menunjukkan bahwa regulasi nasional keselamatan kerja nelayan belum sepenuhnya menyentuh sektor perikanan skala kecil. Beberapa catatan dari isi naskah pada Tabel 3 menjelaskan bahwa regulasi berlaku umum namun fakta di lapangan tidak terlihat implementasi yang dilakukan dan keadaan bertolak belakang dengan regulasi yang ada. Tumpang tindih aturan dan kebijakan yang terjadi disebabkan kurangnya koordinasi dan komunikasi antar instansi yang berwenang sehingga implementasi tidak efektif. Terjadi tumpang tindih aturan dan kepentingan fungsi syahbandar dan direktorat kepolisian perairan Ditpolair dalam pemberian bantuan pencarian dan keselamatan SAR di laut/perairan. Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor tentang Ke-pelabuhanan Perikanan pasal 30 ayat 1 point k yang menyebutkan bahwa syahbandar di pelabuhan perikanan mempunyai tugas dan wewenang untuk melaksanakan bantuan pencarian dan keselamatan, dan Peraturan Kapolri Nomor 22 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Daerah pasal 202 ayat 3 point c menyatakan hal yang serupa yaitu Ditpolair menyelenggarakan fungsi pemberian bantuan SAR di laut/perairan. Jika kedua instansi berkoordinasi dengan baik, fungsi dan wewenang yang dimiliki oleh kedua instansi dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dampak wewenang pencarian dan ke-selamatan SAR yang tidak terlaksana diminimalisir dengan adanya tim SAR sukarela dari KUD. Tim SAR tersebut menjadi bantuan yang sangat berpengaruh dalam usaha menyelamatkan nelayan dalam kondisi yang berbahaya. Ryan Suryadi Putra et al. –Pengelolaan Keselamatan Kerja Nelayan... 45 KESIMPULAN Pengetahuan nelayan di PPI Batukaras seputar keselamatan kerja sangat minim, nelayan tidak mengetahui adanya peraturan mengenai keselamatan kerja serta tidak mengetahui prosedur bekerja di atas kapal namun kesadaran akan keselamatan kerja sangat tinggi. Selain itu, Pengelolaan keselamatan kerja di PPI Batukaras belum terlaksana dengan baik, kebijakan tidak diimplementasikan oleh instansi yang berwenang. Pelaksanaan pengelolaan keselamatan kerja sifatnya insidental dilakukan oleh pihak KUD dan rukun nelayan. DAFTAR PUSTAKA [BAKORKAMLA] Badan Koordinasi Keamanan Laut. 2009. Pedoman Khusus Keselamatan dan Keamanan Pelayaran. Jakarta ID BAKORKAMLA. Danielsson. 2010. Safety At Sea For Small-Scale Fisheries In Developing Countries. Rome IT Food And Agriculture Organization FAO. Tabel 3 Regulasi nasional keselamatan kerja nelayan Sumber Purwangka 2013, diolah Keselamatan kapal perikanan Tidak termasuk kapal < 12 m Panduan prosedur keselamatan kapal Tidak termasuk kapal < 12 m Persyaratan desain, konstruksi dan peralatannya distressed signal, alat komunikasi Tidak termasuk kapal < 12 m, berlaku Umum, terjadi tumpang tindih aturan Panduan desain, konstruksi dan peralatannya Tidak termasuk kapal < 12 m Keselamatan saat berlayar mengemudi, lampu navigasi, dan alat lainnya SAR untuk pelayaran dan kecelakaan Berlaku umum, tumpang tindih kepentingan Keselamatan kerja nelayan Tidak termasuk kapal < 12 m Standar kesehatan nelayan Persyaratan keterampilan dan tugas nelayan Tidak ada penerapan dan pengawasan pada kapal berukuran kecil Pedoman pelatihan nelayan Pelatihan kejuruan nelayan Berlaku umum, tidak termasuk kapal berukuran < 12 m Tanggung jawab pemerintah terhadap keselamatan dan kesehatan nelayan Berlaku umum, tumpang tindih kepentingan, tidak valid, minim Pengelolaan organisasi dan fungsi Berlaku umum, tumpang tindih kepentingan Penindakan pelanggaran pada keselamatan kerja nelayan Berlaku umum, keterbatasan alat dan personil 46 ALBACORE I 1, Februari 2017 [Depnakertrans] Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. 1996. Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor Per. 05/Men/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Jakarta ID Depnakertrans. [DKP Kabupaten Ciamis] Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Ciamis. 2011. Laporan Statistik Perikanan Tangkap dan Budidaya Kabupaten Ciamis. Ciamis ID DKP Kabupaten Ciamis. [IMO] International Maritime Organization. 1960. International Convention for the Safety of Life at Sea. London EN International Maritime Organization IMO. [IMO] International Maritime Organization. 2007. Any Other Business. Outcome of SLF 50. STW 39/11/1. Sub Committee on Standard of Training and Watchkeeping. 39 th Session. London EN International Maritime Organization IMO. [KKP] Kementerian Kelautan dan Perikanan. 2012. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor tentang Kepelabuhanan Perikanan. Jakarta ID KKP. [POLRI] Kepolisian Republik Indonesia. 2010. Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian ID POLRI. Pemerintah Republik Indonesia. 2004. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Jakarta ID Sekretariat Negara. Pemerintah Republik Indonesia. 2008. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. Jakarta ID Sekretariat Negara. PT. Trans Asia Consultans. 2009. Kajian Analisis Trend Kecelakaan Transportasi Laut Tahun 2003 – 2008. Jakarta ID. Purwangka F. 2013. Keselamatan kerja nelayan pada operasi penangkapan ikan menggunakan payang di Palabuhanratu, Jawa Barat [disertasi]. Bogor ID Institut Pertanian Bogor. Sumadi Suryabrata. 1983. Metodologi Penelitian. Jakarta ID CV. Rajawali. ... Aktivitas nelayan di laut memiliki resiko yang tinggi karena kapal penangkap ikan beroperasi mulai dari perairan yang tenang hingga perairan dengan gelombang yang sangat besar. Faktor keselamatan kapal maupun nelayan merupakan hal yang perlu diperhatikan demi kesuksesan suatu operasi penangkapan ikan Putra et al., 2017. Penyebab kecelakaan fatal awak kapal dipengaruhi oleh rendahnya kesadaran awak kapal tentang keselamatan kerja pada pelayaran dan kegiatan penangkapan, rendahnya penguasaan kompetensi keselamatan pelayaran dan penangkapan ikan, kapal tidak dilengkapi peralatan keselamatan sebagaimana seharusnya, cuaca buruk seperti gelombang besar dan menderita sakit keras dalam pelayaran Suwardjo et al., 2010. ...Persepsi awak kapal untuk mencegah kecelakaan memerlukan perhatian lebih serius melalui pengaturan minimum pengetahuan dan keterampilan awak kapal penangkap ikan, standar kapal penangkap ikan, standar alat tangkap ikan, standar pengawakan kapal penangkap ikan, dan standar ketenagakerjaan kapal penangkap ikan. Sistem pembagian kerja kapal perlu adanya proses untuk menempatkan seseorang sesuai dengan kompetensinya. Kerja sama yang diperlukan dalam pengoperasian alat tangkap purse seine ditentukan dengan adanya pembagian tugas masing-masing berdasarkan kemampuan dalam bidangnya masing-masing. Maka dari itu perlu adanya persepsi ABK terhadap penerapan K3 di atas kapal untuk mencegah kecelakaan saat bekerja. Struktur organisasi di atas kapal KM. Sinar Bayu Utama terdiri dari nakhoda, kkm, kepala kerja 1, kepala kerja 2, kepala kerja 3, wakil kepala kamar mesin, dan abk kapal. Persepsi abk kapal KM. Sinar Bayu Utama meliputi tentang prosedur kerja, alat- alat keselamatan, dan penerapan Haryadi Kundori KundoriKejadian kecelakaan kapal penangkap ikan adalah suatu permasalahan yang sangat kompleks yaitu berupa apa faktor manusia yang disebabkan oleh nakhoda dan anak buah kapal faktor mesin berupa kapal dan peralatan keselamatan dan dan faktor alam berupa cuaca dan dan pemanfaatan sumberdaya perikanan. Metode yang digunakan dalam kegiatan pelatihan ini adalah melalui pendekatan penyuluhan dan penyampaian materi selanjutnya dengan mempraktikkan penggunaan alat keselamatan yang ada di kapal. Strategi penyuluhan dapat dilakukan dengan cara ceramah, kegiatan praktikum yaitu peserta diajari mempraktikkan cara menggunakan alat keselamatan yang ada di kapal yaitu life saving appliances berupa life jaket, life buoy, thermal protective aid, Metode lainnya yang digunakan adalah dengan cara diskusi ataupun bertanya jawab. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan kuantitatif. manajemen yang digunakan adalah dengan cara identifying, planning, organizing dan acting. Tahapan perencanaan dan pengorganisasian dilakukan agar kegiatan berjalan dengan tepat sasaran, efektif, efisien, tahap selanjutnya implementasi dan aksi di lapangan berupa penyuluhan keselamatan bagi para nelayan. dampak dari kegiatan dievaluasi selama dan sesudah pelaksanaan kegiatan. Gambaran dampak dari kegiatan bersiafat deskriptif kualitatif berupa hal yang dapat dilihat dan dirasakan oleh semua pihak yang terlibat dalam kegiatan. kegiatan pelatihan Basic Safety Training BST telah dilaksanakan dan berjalan dengan lancar baik dari proses penyampaian materi, proses pelatihan, proses diskusi dan evaluasi. Masyarakat nelayan dapat memahami berbagai jenis alat keselamatan dan pentingnya penggunaan alat-alat keselamatan sesuai dengan penjelasan dari pemateri sehingga diharapkan dapat diterapkan saat bekerja di kapal nelayan. Perlunya pelatihan lanjutan yang berhubungan dengan basic safety training BST mengenai pengenalan dan penggunaan alat pemadam kebakaranPeraturan Menteri Tenaga Kerja nomor Per. 05/Men/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan KerjaDepartemen Tenaga Kerja Dan TransmigrasiDepartemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. 1996. Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor Per. 05/Men/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Jakarta ID Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor tentang Kepelabuhanan PerikananKementerian Kelautan Dan PerikananKementerian Kelautan dan Perikanan. 2012. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor tentang Kepelabuhanan Perikanan. Jakarta ID Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian DaerahKepolisian Republik IndonesiaKepolisian Republik Indonesia. 2010. Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Daerah. Jakarta ID Republik Indonesia Nomor 31 TahunPemerintah Republik IndonesiaPemerintah Republik Indonesia. 2004. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Jakarta ID Sekretariat Republik Indonesia Nomor 17 TahunPemerintah Republik IndonesiaPemerintah Republik Indonesia. 2008. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. Jakarta ID Sekretariat Analisis Trend Kecelakaan Transportasi Laut TahunPt. Trans AsiaConsultansPT. Trans Asia Consultans. 2009. Kajian Analisis Trend Kecelakaan Transportasi Laut Tahun 2003 -2008. Jakarta ID.Keselamatan kerja nelayan pada operasi penangkapan ikan menggunakan payang di PalabuhanratuF PurwangkaPurwangka F. 2013. Keselamatan kerja nelayan pada operasi penangkapan ikan menggunakan payang di Palabuhanratu, Jawa Barat [disertasi].Sumadi SuryabrataSumadi Suryabrata. 1983. Metodologi Penelitian. Jakarta ID CV. Statistik Perikanan Tangkap dan Budidaya Kabupaten CiamisKabupaten CiamisKabupaten Ciamis] Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Ciamis. 2011. Laporan Statistik Perikanan Tangkap dan Budidaya Kabupaten Ciamis. Ciamis ID DKP Kabupaten Ciamis.
Jakarta, – International Maritim Organization IMO mengatur standar keselamatan kerja bagi pekerja di laut supaya terhindar dari kecelakaan kerja berupa Safety of Life at Sea SOLAS. Organisasi ini merupakan bagian dari United Nations/UN Perserikatan Bangsa-Bangsa. “Peraturan dan pedoman ini dikeluarkan harus diikuti oleh kapal dengan ukuran GT > 25 ton, namun untuk kapal ukuran < GT 25 ton bisa mengikuti aturan masing-masing negara,” kata Penulis Safety World, Kevin dalam situs resminya pada Senin 29/5/2023. Semua peraturan dan pedoman yang dibuat hanya untuk kepentingan keselamatan pekerja. Pasalnya, pekerjaan di atas kapal tidak mudah, bahkan penuh dengan resiko. “Untuk itu, menjaga keamanan dan keselamatan pekerja akan menjadi tanggung jawab semua pihak,” ujarnya. Sejumlah peraturan yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja K3 di atas kapal sebagai berikut 1, Undang-Undang UU nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja 2. Peraturan Menteri Permen nomor 4 tahun 1980 tentang persyaratan pemasangan dan pemeliharaan alat pemadam api ringan 3. SOLAS tahun 1974 beserta amandemen-amandemennya mengenai persyaratan keselamatan 4. Standards of Training Certification and Watchkeeping STCW 1978 Amandemen 1995 tentang standar pelatihan bagi para pekerja 5. International Safety Management ISM Code tentang kode manajemen internasional untuk keselamatan pengoperasian kapal dan pencegahan 6. Occupational Health tahun 1950 tentang kesehatan kerja 7. International Code of Practice tentang prosedur/keselamatan kerja pada suatu peralatan, pengoperasian kapal 8. Peralatan K3 dan Alat Keselamatan “SOLAS tidak hanya mengatur pedoman keselamatan, namun di dalamnya juga terdapat rekomendasi alat keselamatan kerja saat di atas kapal. Mulai dari peralatan K3 hingga sekoci termasuk di dalamnya,” ujarnya. Sejumlah peralatan K3 yang dimaksud antara lain jaket pelampung, ban pelampung lifebuoys, helm safety, baju pelindung, sarung tangan safety, dan sepatu safety. Kemudian, isyarat visual pyrotechnis, sekoci penyelamat, rakit penolong, dan line throwing apparatus. Pelampung Jaket pelampung merupakan salah satu peralatan K3 yang wajib ada di kapal seperti safety vest yang berfungsi untuk membuat penumpang dapat mengapung saat berada di laut. Dalam kondisi darurat, seperti saat kapal akan tenggelam, semua penumpang atau pekerja harus segera menggunakan jaket pelampung. “Jaket ini harus berwarna oranye dan memiliki sticker reflective untuk meningkatkan visibilitas,” tutur Kevin. Pelampung Lifebuoys Ban pelampung merupakan ban penyelamat yang dilengkapi dengan tali panjang yang akan dilemparkan ke laut saat ada pekerja atau penumpang yang berada dalam kondisi darurat. Ban ini juga harus berwarna oranye untuk meningkatkan visibilitas. 3, Helm Safety Helm safety juga merupakan peralatan K3 yang wajib digunakan saat bekerja di atas kapal yang berfungsi melindungi pekerja dari kejatuhan benda dan cuaca ekstrim. Dengan menggunakan helm safety, keselamatan pekerja akan lebih terjamin. 4. Baju Pelindung Baju pelindung menjadi alat pelindung diri K3 berupa baju wearpack bagi pekerja di atas kapal. Baju ini melindungi pekerja dari cairan berbahaya atau minyak saat bekerja. 5. Sarung Tangan Safety Alat pelindung diri K3 ini digunakan pekerja agar terhindar dari luka sayatan atau tusukan. Safety Alat pelindung diri ini dipakai pekerja berupa sepatu boot yang resistensi terhadap air. 7. Isyarat Visual Pyrotechnics Isyarat visual adalah isyarat yang digunakan untuk memberi tanda kepada kapal penolong saat keadaan darurat. Isyarat ini bisa berupa smoke signal yang hanya efektif untuk di siang hari, karena tidak memancarkan cahaya. 8. Sekoci Penyelamat Sekoci penyelamat adalah kapal evakuasi kecil yang dapat digunakan saat keadaan darurat berkapasitas kecil untuk beberapa orang dan terdapat perlengkapan keselamatan di dalamnya. Sekoci ini harus ditempatkan di area yang mudah dijangkau sehingga dapat meluncur dengan cepat saat akan digunakan. 9. Rakit Penolong Rakit penolong terdiri dari tiga tipe, rakit kaku, dan rakit tiup yang khusus tipe kedua dapat digunakan saat sekoci penyelamat tidak berhasil diturunkan dari kapal. Sekarang rakit penolong dirancang supaya penggunaan lebih mudah “Rakit tersebut biasanya berbentuk kapsul yang dilengkapi dengan tali panjang. Cara penggunaannya adalah dengan menarik tali tersebut sesaat setelah kapsul di lempar ke laut, lalu rakit akan secara otomatis menggembung,” ucap Kevin. Throwing Apparatus Alat ini berfungsi sebagai penghubung antara rakit penolong atau sekoci dengan kapal penyelamat. Alat pelempar ini harus memiliki kemampuan melempar hingga 230 meter. adm
Prosedur dan Tips Keselamatan ABK Personil Di Atas Kapal Pekerjaan diatas kapal merupakan salah satu pekerjaan yang sangat membahayakan di dunia dimana pekerjaan ini memiliki beberapa resiko yang dapat terjadi hingga dapat menyebabkan kehilangan nyawa. Industri shipping sekarang ini terikat dengan aturan-aturan seperti SOLAS dan aturan lainnya yang mengatur keselamatan kerja termasuk juga kepada perusahaan untuk disiplin dalam menerapkan segala aspek peraturan keselamatan di laut. Disini akan dibahas mengenai keselamatan crew kapal atau ABK saat bekerja diatas Keselamatan Untuk Pelaut di Atas KapalSaat kita berbicara tentang keselamatan personil, penting untuk dipahami bahwa kesediaan peralatan keselamatan yang tepat untuk pelaut tidak dapat menjamin lingkungan kerja yang aman tidak dapat diciptakan. Pelaut harus menyadari dan memahami mengenai keselamatan dan keamanan di atas kapal itu sendiri. Sehingga harus ada kebutuhan dari personil itu sendiri untuk mengembangkan kebiasaan yang terhadap keselamatan dan untuk membuat lingkungan kerja lebih aman dan terjamin. Untuk memastikan bahwa Anda mempunyai tingkat keselamatan saat bekerja di kapal, ada beberapa hal perlu dilakukan yaitu1. Awareness terhadap sekitarLangkah pertama dan terpenting dalam keselamatan pribadi di atas kapal adalah dengan memperhatikan lingkungan sekitar Anda. Kesadaran tentang lingkungan mencakup mengetahui ruang kerja Anda, risiko dan bahaya yang ada di sekitar Rasa kecurigaan keselamatanSetelah memperhatikan sekeliling Anda secara menyeluruh, termasuk risiko / bahaya, periksa tingkat bahaya yang dapat ditimbulkan oleh setiap jenis kecelakaan di area tersebut. Selalu perhatikan bahwa jumlah risiko yang terlibat dengan pekerjaan apa pun di atas kapal selalu lebih besar daripada yang akan Anda hitung. Selain itu, pastikan anda mempertimbangkan keraguan dan rasa kecurigaan dengan benar sebelum memulai pekerjaan. 3. Perhitungan Resiko yang terjadiBaik untuk personil di atas kapal untuk mengetahui jumlah risiko yang terlibat dengan pekerjaan sebelum melakukannya. Kurangi atau minimalkan bahaya sebanyak mungkin dari tempat kerja Anda sebelum melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepada Anda. Meminimalkan jumlah risiko yang terlibat akan meningkatkan tingkat keselamatan pribadi Memeriksa APD sebelum bekerjaAlat pelindung diri APD di kapal memberi Anda alat untuk meningkatkan keselamatan Anda di kapal. Pastikan Anda menggunakan peralatan keselamatan yang tepat seperti yang sesuai dengan pekerjaan. Anda juga harus mengetahui pengoperasian dan cara kerja semua alat keselamatan di Escape RouteDalam situasi keadaan berbahaya, selalu rencanakan strategi keluar Anda dari tempat kerja Anda melalui rute yang paling mudah dan cepat. Rute pelarian adalah pilihan terakhir yang akan Anda upayakan jika semua tindakan untuk mengurangi kecelakaan Keselamatan di Atas KapalSetiap pekerjaan dan tempat yang ada di kapal, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dan yang dilakukan oleh setiap crew di atas kapal. Berikut adalah beberapa hal yang harus diperhatikan ketika berada di atas kapal1. Keselamatan di Ruang MesinMemegang pegangan pada tangga saat menggunakan tangga. Juga, berhati-hatilah jika ada minyak atau bahan selip lainnya di lantai. Selalu kenakan perlengkapan safety gear yang disediakan untuk Anda, terutama helm safety saat bekerja di ruang terhadap mesin/alat yang bekerja pada RPM tinggi. Semua peralatan bergerak/ berputar harus dilindungi sebaik mungkin agar tidak terlepas saat yang disebutkan sebelumnya, karena banyaknya oli pelumas dan bahan bakar di ruang mesin, kemungkinan tergelincir dan tersandung tinggi. Oleh karena itu, selalu awasi kebocoran pernah bersandar atau meletakkan diri Anda di pagar railing karena dapat menyebabkan tersandung dan jatuh dari ketinggian. Selalu gunakan tali pengaman saat bekerja di berlari di ruang mesin. Bahkan selama alarm darurat, agar tetap berjalan dengan Merokok di Ruang pernah menyentuh pipa bahan bakar atau uap dengan tangan kosong. Pastikan isolasi pada sistem pipa uap dan bahan bakar, dan benar-benar dalam keadaan kering. Adanya minyak di atas atau di bawah permukaan dapat menyebabkan kebakaran. Jangan pernah mengangkat beban berat sendirian. Perhatikan beban benda dan kapasitas angkat pernah mengabaikan ketidaknormalan apa pun pada mesin. Selalu periksa, laporkan dan semua operasi darurat dan prosedur Anda melakukan semua tindakan pencegahan yang diperlukan sebelum mengerjakan sistem kelistrikan untuk menghindari bahaya sengatan listrik. Jika ada bagian dari sistem deteksi kebakaran yang sementara tidak berfungsi karena perbaikan apa pun harus diinformasikan ke setiap Bunkering harus dipastikan berfungsi dan ditest setiap bulannya saat sebelum pengisian bahan tidak ada orang yang berjaga pada ruang mesin, pintu masuk eksternal ke ruang mesin harus dikunci kecuali pintu masuk yang telah ada material yang mudah terbakar yang tertinggal pada meja atau ember di ruang mesin setelah melakukan suatu harus digunakan sesuai pedoman dan pengukur tekanan harus diuji dan dikalibrasi secara berurutan setiap Inspection harus dilakukan setiap bulan2. Keselamatan di DekBerhati-hati terhadap pipa dan perlengkapan dek lainnya yang dapat menyebabkan tersandung dan jatuh. Pastikan Anda benar-benar mengetahui mesin di atas dek, bersama dengan tindakan pencegahan dan pengoperasian keselamatan. Jangan pernah berjalan di bawah beban yang diangkat dan lokasi alat pemadam kebakaran lokasi lifebuoy dan liferafts di kapal berada di laut, selalu beri tahu seseorang sebelum keluar ke geladak sendirian, bahkan selama jam tidak pernah keluar ke dek saat cuaca bekerja di bagian haluan atau buritan kapal, waspadalah terhadap tali, rantai, dan mesin, terutama saat dioperasikan di pernah bersandar di sisi kapal atau di pagar samping railingSaat menggunakan gangway, pastikan tersedia pegangan dan jaring lokasi sambungan international shore connection, fire plan, fire hydran, dan selang di lokasi peti kemas IMDG International Maritime Dangerous Good/ barang berbahaya dan spesifikasinya termasuk prosedur darurat penanganannyaSaat bekerja di ketinggian seperti di tiang atau area jembatan, selalu kenakan tali memasang gangway di pelabuhan, selalu kenakan tali pengaman dan jaket gunakan semua alat pelindung diri APD yang diperlukan dan bekerja dalam Keselamatan di Ruang AkomodasiPastikan kamar Anda bersih dan higienis agar bebas pintu akses kabin Anda hanya memiliki sistem penguncian di dalam, yaitu tidak ada kait tambahan di luar pintu. Selain itu, pastikan sistem pengunciannya memudahkan Anda untuk keluar ruangan meskipun pintu terkunci dari luar. Pastikan paking dan engsel karet lubang port bekerja dengan benar dan memiliki kedap air untuk menghindari masuknya air dalam cuaca buruk atau merokok sambil duduk atau berbaring di tempat tidur dan jangan membuang rokok hidup di tempat pernah menggunakan hot plate atau pemanas untuk keperluan memasak di dalam kabin Anda. Jangan pernah menggunakan kabel terbuka tanpa steker atau kabel telanjang di dalam pastikan rangkaian listrik tidak pernah kelebihan beban, misalnya terlalu banyak sambungan yang dimasukkan ke dalam satu pernah meletakkan pakaian Anda di dekat atau di atas pemanas ruangan atau pernah meninggalkan setrika tanpa pastikan semua sirkuit listrik di area akomodasi dalam keadaan baik untuk menghindari kebakaran pernah meninggalkan panci minyak tanpa pengawasan di operasi pengelasan atau pemotongan gas dilakukan di dalam akomodasi, semua tindakan pencegahan yang diperlukan harus disiapkanDi kapal tanker, ventilasi akomodasi hisap harus jauh dari ruang kargo karena uap kargo dapat masuk ke dalam area akomodasi dan menciptakan udara yang mudah terbakar. 4. Keselamatan di Dapur GalleyJagalah kebersihan di celemek dan pakaian keselamatan lainnya saat bekerja di dapurAmankan semua peralatan dan benda tajam pisau, garpu dll jika tidak Route harus selalu jelas dan saat menggunakan air panas dan minyak yang pernah membebani steker atau sirkuit apa pun secara Anda mengetahui lokasi dan pengoperasian alat pemadam di tidak ada serangga dan hama di dapurWaspada saat menggunakan peralatan listrik. Pastikan kabel dan bagian lain yang diperlukan diisolasi dengan benar dan tidak ada risiko sengatan sarung tangan saat menangani peralatan panas. 5. Keselamatan di Workshop Ruang MesinSelalu kenakan alat pelindung diri yang tepat sebelum melakukan operasi apa pun di bengkel. Pastikan Anda tahu cara mengoperasikan mesin dan peralatan bengkel dengan aman. Ketahui alat yang tepat yang dibutuhkan untuk setiap mesin di bengkelPastikan pelindung mesin selalu satu pekerjaan pada satu waktu dan jangan pernah mengganggu orang yang mengoperasikan peralatan di bengkelHindari rambut panjang atau ikat saat bekerjaSelalu pakai pelindung mata di bengkel karena ini adalah tempat untuk pengelasan, penyangga, pengikisan, alat pemadam kebakaran terdekatLaporkan semua peralatan dan peralatan yang rusak, dan hindari menggunakannyaJaga bengkel bersih dan keringLaporkan semua kondisi berbahaya dan tidak aman di matikan semua peralatan dan mesin di bengkel setelah Keselamatan di Ruang Cargo Cargo HoldBeri tahu crew departemen mengenai masuknya anda ke ruang kargo sebelum masukUsahakan untuk selalu memasuki palka dengan satu orang yang berdiri di dekat pintu masuk palkaPastikan Anda mengenakan APD yang diperlukan dan perlengkapan komunikasi walkie-talkie berfungsi dengan benarSaat memasuki ruang kargo kapal kering peti kemas / karir curah, dll., Pastikan bahwa ventilasi tersebut baik dan blower untuk ruang itu terus berjalan. Saat memasuki ruang kargo tanker kapal tanker minyak / tanker gas, pastikan palka kosong, bebas gas, dan diperiksa untuk hidrokarbon, oksigen, dll. Juga pastikan itu disertifikasi sebagai aman untuk masuk oleh manajemen masuk ke dalam tangki melalui palka atau lubang kecil, pastikan palka diamankan dengan benar dan tidak menutup secara tidak Anda membawa lampu yang disetujui sebelum masukBerhati-hati saat turun di palka dengan tanggaJika berada di dalam palka kontainer, jangan masuk di antara rak kontainer saat kapal sedang semua kegiatan pembersihan, pengelasan, pengecatan pekerjaan panas, dll di dalam ruang cargo, agar mendapat persetujuan sebelumnya dan isi daftar periksa yang diperlukan Checklist form7. Keselamatan saat Maintenance MesinSelalu gunakan semua peralatan pelindung diri yang diperlukan saat melakukan pekerjaan perawatan pada mesinIsi formulir penilaian risiko dan minta meeting untuk memahami persyaratan dan prosedur pemeliharaanPastikan semua katup dan saluran yang diperlukan ditutup saat pekerjaan pemeliharaanIkat rambut panjang saat mengerjakan maintenance mesinJangan pernah melakukan pekerjaan jika Anda tidak yakin dengan prosedur untuk bekerja berpasanganSelalu gunakan alat yang tepat untuk pekerjaan perawatanSelalu periksa alat untuk setiap kerusakanJangan pernah melakukan pekerjaan Anda dengan terburu-buru, luangkan waktu untuk mengikuti semua prosedur keselamatan. 8. Keselamatan saat Cargo HandlingAlat pelindung diri harus dipakai selama operasi kargo yang meliputi sepatu keselamatan, helm pengaman, pakaian keseluruhan, sarung tangan, menangani operasi kargo yang sedang berlangsung, berhati-hatilah agar tidak menghalangi atau berdiri di bawah beban berat apa personel melibatkan prosedur pengikatan yang benar untuk menghindari cedera punggung dan keseleoLashing Bridge dan jalan harus dalam kondisi aman untuk bekerja. Semua alat lashing pengikat harus berada di tempatnya dan tidak dibiarkan tergeletak di lantai lashing bridgeSeseorang tidak boleh berdiri atau berjalan di bawah spreader atau keselamatan harus dipasang di tempat yang harus bebas dari minyak atau bahan berminyak. Ruang kargo yang berisi kargo berbahaya harus memiliki ventilasi yang baik. Masuk ke dalam cargo hold dengan ventilasi yang tidak memadai tidak boleh diizinkanPintu keluar darurat dan escape route harus bebas dari semua penghalang setiap saat. 9. Keselamatan saat Operasi Jangkar dan TambatHindari penggunaan kabel dan tali tua dan rusakHindari tali tambat tidak diikat tetapi disimpan di ujung drum winchRawat peralatan tambat dengan baikHarus adanya pengawas saat operasiSediakan Dek anti selip tidak tersediaGunakan Alat Pelindung Diri APDLakukan inspeksi dan pengujian mesin dan tali tambat secara teraturBerhati-hati terhadap tali yang berserakan dan gulung tali yang tidak digunakan10. Keselamatan di Ruang Tertutup Enclosed SpaceRisk Assessment harus dilakukan oleh petugas yang kompeten karena keterbatasan atas kekurangan oksigen dan berpotensi membahayakan potensial harus diidentifikasi seperti adanya gas terbatas harus berventilasi baik sebelum kemungkinan bahaya kebakaran harus diminimalkan jika pekerjaan panas akan dilakukan. Hal ini dapat dilakukan dengan cara mengosongkan tangki bahan bakar atau tangki bahan kimia di sekitar tempat pengerjaan tertutup harus diperiksa untuk kandungan oksigen dan kandungan gas lainnya dengan bantuan penganalisis oksigen dan detektor oksigen harus terbaca minimal 20% volume. Persentase yang kurang dari itu tidak dapat yang cukup harus ada di ruang tertutup sebelum masuk. Izin kerja dan daftar periksa checklist harus "Men at Work" di tempat kerja harus disediakanPetugas jaga harus diberitahukan sebelum memasuki ruang Satu orang harus selalu dalam posisi siaga, di luar ruang tertutup untuk berkomunikasi dengan orang di dalam ruang dan tetap memeriksa kandungan alat deteksi oksigen ke dalam ruang tertutup dan tingkat oksigen harus dipantau sepanjang waktu. Segera setelah level turun, petugas harus membunyikan alarm dan ruangan harus segera ditinggalkanDilarang membawa sumber penyulut api ke dalam kecuali master atau petugas yang kompeten untuk membawanyaJumlah orang yang memasuki ruang tertutup harus dibatasi hingga jumlah orang yang benar-benar dibutuhkan di dalam untuk pekerjaan penyelamat dan rescue harus ada di luar ruang tertutup alat bantu pernapasanSetelah pekerjaan selesai dan ketika orang tersebut keluar dari ruang tertutup, daftar periksa setelah bekerja harus Keselamatan saat Pekerjaan Cleaning dan Painting di KapalHal pertama yang pertama, selalu kenakan alat pelindung diri APD seperti kacamata, helm, sarung tangan, sepatu pengaman dll saat melakukan operasi chipping dan area kerja bebas dari semua rintangan dan lihat escape route teraman dan melakukan chipping, scraping, wire brushing dll. Selalu pastikan Anda memakai kacamata, masker dan pelindung telinga. Cedera yang paling sering terjadi pada operasi tersebut adalah cedera masker pengaman untuk menghindari menghirup debu berkarat dan serpihan ketahui sakelar atau sistem pemadaman saat bekerja pada mesin listrik atau pneumatik seperti chipper dan mesin chipping dengan benar untuk menghindari cedera pada tanganPastikan tangan Anda tidak berminyak sebelum menggunakan alat pembersih apa pun seperti chipper, scrapper, atau sikatJika Anda membersihkan area di atas kepala overhead, pastikan area tersebut bersih dan tidak ada risiko benda jatuhJika membersihkan area di dekat mesin, pastikan Anda jauh dari jangkauan pengoperasian mesinJika membersihkan beberapa mesin, pastikan mesin dimatikanJika menggunakan bahan kimia untuk tujuan pembersihan, lakukan semua tindakan pencegahan yang sesuaiSaat mengerjakan blaster untuk membersihkan permukaan dek, ketahui semua operasinya dan prosedur mematikan sistem mesin dengan baikHydro blaster beroperasi dengan tekanan hidrolik tinggi 1000 bar. Jangan meletakkan tangan Anda di atas nosel saat mesin ONJauhkan blaster bertekanan tinggi saat sedang beroperasiHindari membersihkan mesin yang sedang berjalan Harus tersedia ventilasi di area tertutup saat pekerjaan pengecatanWaspadai tekanan tinggi dari peralatan pengecatan semprot spray12. Keselamatan saat Proses BunkeringKenakan semua APD seperti helm, sarung tangan minyak atau karet, kacamata pelindung, boots, mengbungkan pipa atau sambungan, gunakan ukuran alat yang benarSelalu berhati-hati saat turun ke tongkang pemasok minyak supplierJangan membawa peralatan tambahan saat menggunakan tangga. Gunakan tali dan ember untuk menurunkan alatGunakan crane kapal untuk menarik atau mengangkat pipa bunker berat di kapalJangan merokok di dek selama operasi bunkerBaca MSDS Material Safety Data Sheet yang disediakan oleh penyedia bunkerSiapkan kotak P3K untuk satu alat pemadam portabel untuk cuci kulit Anda dengan banyak air jika terkena minyak. Lepaskan sepatu dan pakaian yang terkontaminasi jika ada minyak di agar area bunker bersih dari semua peralatan agar tidak tergelincir, tersandung dan jatuh Jika terjadi tumpahan minyak, segera bersihkan tumpahan dengan menggunakan peralatan tekanan minyak yang disuplai dan jangan pernah bersandar pada pipa yang terhubungJangan pernah bersandar pada railingJika uap terhirup, pindahlah ke tempat yang berudara segar. Jika sulit bernapas, ambil oksigen13. Keselamatan saat Operasi CraneKetahui Dimensi Crane, yaitu total pengangkatan, spesifikasi boom, safety helmet dan kacamata pengaman selama pengoperasian kapasitas crane yaitu SWL - Beban Kerja yang Aman dan tidak pernah melebihi SWL yang tombol berhenti darurat derek. Selalu periksa area operasi derek sebelum menggunakan terlebih dahulu kontrol operasi lengkap sebelum menangani bebanSaat mengoperasikan Cargo Crane, selalu minta bantuan orang lain di dek untuk mengawasi pengoperasian bongkar muatMengetahui dasar-dasar parameter yang diperlukan dalam sistem crane yaitu suhu, tekanan, rute dan tujuan muatan yang paling pernah meninggalkan beban yang sedang diangkat tanpa pengawasan. 14. Keselamatan saat Bekerja di KetinggianSelalu pakai semua alat pelindung diri APDPeriksa dan kenakan tali pengamanSelalu periksa dan uji semua tali, baik tali pengaman, gantline, atau stage ropeGunakan tangga yang sesuai untuk mencapai atau menurunkan dari platform kerja. Jangan pernah “menaiki kerekan” atau menggunakan tali untuk mencapai area kerjaPemanjat harus mengait ke rel penahan jatuh pada titik yang kuat dan tetap terikat padanya setiap saat saat di membawa beban ekstra bersama Anda. Perkakas dan penyimpanan dapat dikirim naik atau turun sesuai baris dalam wadah yang Anda harus mengerjakan tangga portabel, pastikan tangga bertumpu pada alas yang kokoh dan diamankan sedekat mungkin dengan tempat peristirahatan atasnyaJangan bersandar atau terlalu jauh dari portabel atau tangga pilot
Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan kembali menghadiri pertemuan tahunan Asia Pacific Heads of Maritime Safety Agencies APHoMSA ke-23. Delegasi Idonesia menyampaikan paper pada bidang keselamatan pelayaran, termasuk soal kesejahteraan pelaut dengan mempresentasikan Indonesian Integrated Monitoring System on Navigation atau Perambuan dan Perbengkelan Direktorat Kenavigasian, Yudhonur Setyaji, menjelaskan I-Motion adalah sebuah sistem yang dibangun oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut cq. Direktorat Kenavigasian, yang mengintegrasikan data dari Vessel Traffic Services VTS dan Stasiun Radio Pantai SROP berupa Automatic Identification System AIS Base Station, Radar, Voice, CCTV secara terrestrial system dengan data AIS melalui layanan satellite."Direktorat Jenderal Perhubungan Laut selaku Maritime Authorities of Indonesia memiliki tugas dan fungsi menciptakan keselamatan dan kemanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim, khususnya pada wilayah Asia Pasifik sebagai anggota APHoMSA. Untuk itu, pada pertemuan kali ini kami menyampaikan pengembangan I-Motion yang telah kita lakukan sebagai wujud komitmen kita dalam melaksanakan tugas dan fungsi kita tersebut," ujar Yudho dalam keterangan tertulis dikutip Kamis 8/6/2023. Ia melanjutkan, I-Motion dapat digunakan untuk memantau lalu lintas kapal secara real-time dan historis, meningkatkan keselamatan dan efisiensi navigasi pelayaran, sekaligus mendukung layanan perlindungan lingkungan pemantauan secara real-time, Yudho menambahkan, I-Motion memiliki beberapa fitur lain seperti peta kepadatan, eksplorasi data, detail informasi kapal dan pelayaran, dukungan informasi cuaca, pengawasan CCTV dan aliran komunikasi radio VHF, serta analisis lalu lintas laut dan manajemen Yudho, selain mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi dalam pengawasan lalu-lintas pelayaran di Perairan Indonesia dalam mewujudkan keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim, I-Motion juga dapat dimanfaatkan dan dapat bersinergi dengan sistem yang dimiliki oleh Kementerian/Lembaga Pamer Keselamatan Pelayaran-Kesejahteraan Pelaut di Forum Internasional Foto Dok. KemenhubLebih lanjut, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, juga telah melakukan komunikasi dan konsultasi dengan stakeholder dan instansi terkait melalui penyelenggaraan workshop. Hal ini dilakukan selain untuk memberikan informasi terbaru tentang I-Motion agar pengembangan sistem tersebut dapat sesuai dengan standar keamanan siber, juga untuk meningkatkan kesadaran akan keselamatan navigasi pelayaran."Untuk itulah, pada kesempatan ini kami memaparkan tenggang pengembangan Sistem I-Motion pada pertemuan APHoMSA, untuk mendapatkan masukan dan komentar dari para anggota, juga untuk membuka peluang kolaborasi negara anggota lain dengan Indonesia dalam hal pengembangan I-Motion," tukas informasi, APHoMSA merupakan forum kerja sama terkait keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim di wilayah Asia-Pasifik untuk mengidentifikasi dan mengkoordinasikan kerja sama maupun upaya-upaya teknis secara internasional. Forum yang diselenggarakan setiap tahunnya sejak tahun 1996 ini membahas tentang isu-isu terkait perlindungan lingkungan maritim, keselamatan dan keamanan pelayaran termasuk kesejahteraan pelaut, respons terhadap kecelakaan di laut, kerja sama regional, serta isu-isu maritim terkait APHoMSA ke-23 diselenggarakan oleh Pemerintah Australia melalui Australian Maritime Safety Authority dan Pemerintah Mongolia melalui Mongolia Maritime Administration pada tanggal 5 8 Juni 2023 di Sydney. Pada pertemuan dimaksud Indonesia mengirimkan 5 lima orang Delegasi yang dipimpin oleh Kasubdit Perambuan dan Perbengkelan Direktorat Kenavigasian, beranggotakan Kasubdit Telekomunikasi Pelayaran dan staf teknis dari Direktorat Kenavigasian Ditjen Perhubungan Laut. ara/ara
keselamatan kerja di kapal laut