Adasituasi dan alasan di mana isteri dibenarkan meminta cerai dari suami. Berikut disenaraikan beberapa situasi tersebut; 1. Suami menyuruh isteri berzina. Kes ini selalu kedengaran apabila suami mempunyai hutang dan isteri dijadikan bayaran kepada hutang tersebut. 2. Suami menyuruh isteri minum arak. Ada juga berlaku dalam masyarakat kita di Kadangperselisihan antara suami istri mesti berujung pada perceraian. Ada suami yang enggan untuk menceraikan. Hadits di atas menjadi dalil bahwa terlarangnya seorang wanita meminta cerai atau melakukan gugat cerai kecuali jika ada alasan yang dibenarkan. Hal ini menunjukkan ancaman bagi istri yang memaksa minta diceraikan tanpa alasan HukumIstri Minta Cerai Karena Tidak Bahagia dalam Islam. Tujuan pernikahan adalah untuk mencapai tujuan bersama dengan pasangan. Jadi jika salah satu pasangan ada yang merasa tidak bahagia, maka bisa mengajukan gugatan cerai kepada pengadilan Agama. Dalam Islam, hukum istri minta cerai karena tidak bahagia adalah diperbolehkan. Setelahmenikah, sang istri bahkan sudah minta cerai hingga 201 kali. Kehidupan rumah tangga mereka bisa dibilang kurang harmonis. Pasangan ini kerap bertengkar, bahkan karena hal sepele. Dikutip MINTACERAI KERANA SUAMI POLIGAMI 1. Adalah haram bagi isteri meminta cerai semata-mata kerana suaminya berpoligami jika suaminya adil dan melaksanakan segala kewajipannya sebagai suami terhadap Vay Tiền Trả Góp Theo Tháng Chỉ Cần Cmnd Hỗ Trợ Nợ Xấu. Hukum Minta Cerai Karena Suami Selingkuh dan Berzina bimbingan islam Para pembaca yang baik hati berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang hukum minta cerai karena suami selingkuh dan berzina selamat membaca. Pertanyaan بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ Semoga Allāh Subhānahu wa Ta’aala merahmati ustadz dan keluarga, serta seluruh pengurus bimbingan islam ini, aamiin. Ustadz, bolehkah seorang istri meminta cerai khulu saat sedang hamil karena suami berzina dan tidak menyesali juga masih mengulangi kesalahannya. Dengan kehamilan ini pun qodarullah tidak mengubah kondisi yang ada. Istri sudah memikirkan ini sejak lama, menimbang akan kebaikan kondisi mental si istri juga anak. Mohon penjelasannya ustadz. Disampaikan oleh Fulanah, Admin BiAS G07 T36 Jawaban وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ بِسْـمِ اللّهِ Alhamdulillāh Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu alaa rasulillaah, Amma ba’du Ayyuhal Ikhwan wal Akhwat baarakallah fiikum Ajma’in. Jika seorang istri enggan dan keberatan untuk bertahan membina hubungan keluarga bersama suami karena kefasikan atau maksiat suaminya atau faktor yang lain, sehingga suami-istri tersebut khawatir tidak mampu lagi menegakkan aturan-aturan perintah dan larangan Allah Ta’ala dalam kehidupan berumah tangga, maka seorang istri bisa mengajukan khulu’, meminta suami untuk menceraikannya dengan mengembalikan mahar pernikahan yang dahulu diberikan suami. Allah berfirman tentang hal ini فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ “… Jika kamu khawatir bahwa keduanya suami isteri tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.” QS. Al Baqarah 229. Tetapi sebelum itu semua, Mintalah petunjuk kepada Allah Ta’ala, Dialah Yang Maha Kuasa mengatur seluruh persoalan makhluk, juga musyawarahkan dulu secara ma’ruf dengan orang tua, apatah lagi anda sedang hamil, boleh jadi suami butuh porsi lebih’ dalam pemenuhan hak batin sehingga jatuh kedalam dosa besar ini, apakah ada alasan kuat yang melatar belakanginya atau adakah alasan lain? tempuh dulu cara-cara agar perceraian itu tidak terjadi, bisa dengan cara syar’i’ yang lain, yang dihalalkan dalam agama kita ini untuk menutup porsi lebih’ tadi, jika sang suami termasuk orang yang mampu syarat dan ketentuan berlaku. Jika tetap tidak memungkinkan lagi bersama, dan telah melalui sebab-sebab yang dibolehkan, maka silahkan lanjutkan niat anda. BACA JUGA Hukum Talak Tanpa Sepengetahuan Istri? Apakah Talak Saat Mabuk Tetap Teranggap Cerai? Bagaimana Nafkah Istri Setelah Cerai? Apa Suami Langsung Lepas Tangan? Semoga Allah Ta’ala memudahkan urusan kaum muslimin. Aamiin. Wallahu Ta’ala A’lam. Disusun oleh Ustadz Fadly Gugul حفظه الله Jum’at, 14 Jumadal Ula 1441 H/ 10 Januari 2019 M Ustadz Fadly Gugul حفظه الله Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember ilmu hadits, Dewan konsultasi Bimbingan Islam Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Fadly Gugul حفظه الله تعالى klik disini Beliau adalah Alumni S1 STDI Imam Syafi’I Jember Ilmu Hadits 2012 – 2016 Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Takhosus Ilmi di PP Al-Furqon Gresik Jawa Timur Beliau juga pernah mengikuti Pengabdian santri selama satu tahun di kantor utama ICBB Yogyakarta sebagai guru praktek tingkat SMP & SMA Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Dakwah masyarakat kajian kitab, Kajian tematik offline & Khotib Jum’at Read Next 21 hours ago Apa Bidah Bacaan Shadaqallahul Adziim? Inilah Faktanya! 23 hours ago Penggunaan Uang Infaq Tidak Sesuai, Apa Bisa Ditoleransi? 4 days ago Betulkah Sikap Menyembunyikan Ilmu Karena Minim Ilmu? 4 days ago Sudah Mandi Junub Tapi Masih Ada Kotoran Di Kuku 4 days ago Alasan Ini Menjadikan Belajar Ilmu Duniawi Fardhu Khifayah 5 days ago Suami Tidak Kasih Nafkah, Apa Boleh Istri Nikah Lagi? 5 days ago Bertemu Orang Meninggal Dalam Mimpi, Pertanda Apa? 5 days ago Mengikhlaskan Niat Itu Mensucikan Hati Dari Niat Yang Salah? 6 days ago Maksud Menuntut Ilmu Jangan Pelajari Secara Bersamaan 6 days ago 8 Urutan Wali Nikah Seorang Janda Dalam Islam Unggahan viral di media sosial. Foto Dok. TikTok elsaa_mz. Jakarta - Kisah wanita ini mencuri atensi warganet karena mengungkapkan kehidupannya saat tinggal di rumah mertua. Dia merasa tidak dianggap sebagai menantu dan suaminya juga tidak dari akun TikTok elsaa_mz yang membagikan beberapa foto tentang kisah yang selama ini ia alami. Curhatannya itu pernah viral, kini dia kembali mengunggah beberapa foto yang mengungkapkan bahwa dia sudah berpisah dari pernikahan Elsa semakin memanas setelah iparnya meminjam handphone Iphone miliknya. Bermula dari situ lah kejadian yang tidak menyenangkan terjadi. Kisah wanita yang tinggal di rumah mertua dan mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan. Foto Dok. TikTok elsaa_mz."Andai dulu aku tidak punya Hp Iphone. Aku tidak akan merasakan ini. Iphone kecil yang ku punya dari masa gadis, jadi rebutan ipar karena bagi mereka hp ini sudah sangat mewah. Awalnya aku bahagia, karena bisa semakin akrab dengan ipar soalnya awal menikah aku canggung kalau duluan bicara ke mereka," tulis terkejut ketika melihat isi handphonenya yang penuh dengan foto adik iparnya. Awalnya adik-adik ipar masih sopan ketika meminjam handphone milik Elsa."Setiap hari mengirim foto ke mereka, hampir 95% isi galeri ku foto mereka semua. Awalnya masih sopan, adek ipar juga ada rasa segan kalau mau pinjam hp cuma selfie di dalam rumah," kata wanita yang tinggal di rumah mertua dan mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan. Foto Dok. TikTok Elsa, kantor adalah tempat ternyamannya yang bisa membuatnya tersenyum. Namun ketika melihat kondisi anaknya di rumah, Elsa tak tega dan ingin memutuskan resign."Patah hati ku ketika pulang ke rumah, melihat anak kita seperti ini. Aku yang capek pengen resign tapi gak pernah diizinin ibumu. Kata mereka anak kita sudah dimandikan tapi pakaiannya seperti ini. Ketika sampai ke rumah, handphone langsung mereka minta soalnya mereka mau foto sama keponakan mereka yang lain tanpa mengajak anak kita," tuturnya merasa dikucilkan dan tidak adil oleh keluarga sang suami. Kewalahan mengurus rumah dan anak sendirian, Elsa tiba-tiba dipecat dari kantornya."Akhirnya aku sering telat masuk dan dipecat. Aku kira ini awal dari kebahagiaanku karena aku bisa fokus mengurus keluarga mu dan anakmu. Tapi ternyata aku salah. Akhirnya bisa upgrade hp ke yang lebih baik lagi, hasil dari tabungan kerjaku yang sedikit dan uang warisan dari Alm. orang tuaku. Sisa uangku semua diambil ibu kamu," ungkap Elsa wanita yang tinggal di rumah mertua dan mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan. Foto Dok. TikTok berinisiatif membeli kulkas untuk berjualan agar bisa mendapatkan penghasilan tambahan. Elsa menjual minuman kemasan namun tak berlangsung lama."Aku jual seribu/pcs tapi gak bertahan lama, karena diminum terus sama keponakan dan kakak kamu. Kalau aku minta uang es, mereka selalu bilang "Itu aja kok dihitung beras ibu yang kau hitung sekalian? Aku suma diam," jelasnya tidak memperlihatkan tabungan untuk membelikan sepeda buat sang anak. Namun uang tersebut malah diminta oleh ibu mertua dan dijanjikan akan dibelikan sepeda. Ketika ditagih ibu mertua malah menunda untuk membeli wanita yang tinggal di rumah mertua dan mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan. Foto Dok. TikTok tentang Iphone milik Elsa, dia terkejut karena adik iparnya membawa ponsel miliknya itu ke sekolah tanpa izin. Adik iparnya juga mengganti semua wallpaper di ponsel tersebut dengan wajahnya, seolah handphone itu milik adik Elsa sudah tidak sanggup untuk tinggal di rumah mertua, dia meminta ke suaminya agar pindah rumah. Tapi suaminya tidak menanggapi Elsa."Ribuan kali aku minta pindah tapi kamu selalu jawab kapan-kapan saja. Aku tahu kamu anak laki-laki satu-satunya. Aku tahu ibumu gak mau melepasmu. Aku tahu ibumu begitu sayang ke kamu. Tapi aku gak bisa kalau terus 1 atap dengan mertua dan ipar. Aku gak bisa," lanjut Elsa."Kamu selalu minta agar aku berikan handphone aku ke adikmu, agar semua baik-baik saja tapi aku gak bisa. Berat hatiku memberikannya," setiap hari menelan pahit karena menjalani kehidupan di rumah mertua. Klik halaman selanjutnya. Nota Editor Artikel ini asalnya telah dikongsikan oleh Ustaz Abu Basyer di Blog Tanyalah Ustaz. Soalan Saya mahu tanya apakah hukum seorang isteri meminta cerai pada suaminya sedangkan suaminya memberikan nafkah yang cukup? Jawapan Jika isteri meminta cerai tanpa alasan yang di benarkan syarak hukumnya berdosa besar dan tak akan cium bau dari Tsauban radhiyallahu anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda “Wanita mana yang meminta cerai kepada suaminya tanpa ada apa-apa maka haram baginya mencium wanginya syurga.” Shahih Sunan at-Tirmidzi. Dalam hadis yang lain الْمُخْتَلِعَاتُ وَالْمُنْتَزِعَاتُ هُنَّ الْمُنَافِقَاتُ “Isteri-isteri yang minta khulu’tanpa alasan yang membenarkannya dan mencabut diri dari pernikahan mereka itu wanita-wanita munafik.” Shahih Sunan at-Tirmidzi. “Wanita mana yang meminta cerai kepada suaminya tanpa ada apa-apa maka haram baginya mencium wanginya syurga.” Shahih Sunan at-Tirmidzi Kewajipan isteri mentaati suaminya selagi mana si suami tidak menyuruh melakukan maksiat Dalam Sunan At-Tirmidzi dari Ummu Salamah radliyallah anha, ia berkata, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda أَيُّمَا امْرَأَةٍ مَاتَتْ وَزَوْجُهَا رَاضٍ عَنْهَا دَخَلَتِ الْجَنَّةَ “Wanita isteri mana saja yang meninggal dalam keadaan suaminya redha kepadanya nescaya ia akan masuk syurga.” Hadis Riwayat At-Tirmidzi , Tirmidzi berkata, “Hadis ini hasan.” Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam, baginda bersabda لَوْ كُنْتُ آمِرًا لِأَحَدٍ أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا “Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain nescaya aku akan memerintahkan isteri untuk sujud kepada suaminya.” HR. at-Tirmidzi, beliau berkata, “Hadis ini hasan”. “Wanita isteri mana saja yang meninggal dalam keadaan suaminya redha kepadanya nescaya ia akan masuk surga.” HR. At-Tirmidzi Diriwayatkan pula oleh Abu Daud dan lafadznya “…nescaya aku perintahkan para isteri untuk sujud kepada suami mereka di sebabkan kewajiban-kewajiban sebagai isteri yang Allah bebankan atas mereka.”Shahih Sunan Abi Dawud Demikian pula dalam Al-Musnad, Sunan Ibni Majah, dan Shahih Ibni Hibban dari Abdullah ibnu Abi Aufa radhiyallahu anhu, ia berkata “Tatkala Mu’adz datang dari bepergiannya ke negeri Syam, ia sujud kepada Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam, maka baginda menegur Mu’adz, “Apa yang kau lakukan ini, wahai Mu’adz?” Muadz menjawab أَتَيْتُ الشَّامَ فَوَجَدْتُهُمْ يَسْجُدُوْنَ لِأَسَاقِفَتِهِمْ وَبَطَارِقَتِهِمْ، فَوَدِدْتُ فِي نَفْسِي أَنْ تَفْعَلَ ذَلِكَ بِكَ يَا رَسُوْلَ اللهِ “Aku mendatangi Syam, aku dapati mereka penduduknya sujud kepada uskup mereka. Maka aku berkeinginan dalam hatiku untuk melakukannya kepadamu, wahai Rasulullah.” Lalu Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda لاَ تَفْعَلُوا ذَلِكَ، فَإِنِّي لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِغَيْرِ اللهِ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا، وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لاَ تُؤَدِّي الْمَرْأَةُ حَقَّ رَبِّهَا حَتَّى تُؤَدِّيَ حَقَّ زَوْجِهَا، وَلَوْ سَأََلَهَا نَفْسَهَا وَهِيَ عَلَى قَتَبٍ لَمْ تَمْنَعْهُ “Jangan engkau lakukan hal itu, kerana sungguh andai aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada selain Allah nescaya aku perintahkan isteri untuk sujud kepada suaminya. Demi Zat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, seorang isteri tidaklah menunaikan hak Rabbnya sampai ia menunaikan hak suaminya. Seandainya suaminya meminta dirinya dalam keadaan ia berada di atas pelana hewan tunggangan maka ia tidak boleh menolaknya.” Shahih Sunan Abi Dawud dan Musnad Ahmad. Berminat menulis berkaitan Islam? Hantarkan artikel anda di sini Seorang istri selalu membangkang pada suaminya dan pergi ke pengadilan untuk minta cerai. Bagaimana suami harus bersikap? - Pernikahan memang tidak semua bisa berlangsung mulus, ada juga beberapa orang merasa bermasalah dengan pernikahannya. Bisa karena pasangan melakukan kezaliman dan semacamnya yang merugikan salah satu di antara keduanya. Sebagian orang memutuskan untuk bercerai untuk menyelesaikan pernikahan, yang boleh saja dianggap pernikahan yang salah. Tidak bisa dipungkiri, angka percerai di Indonesia juga tergolong tinggi, alasan perceraian pun bisa karena apa saja. Mengenai perceraian ini, Buya Yahya memberikan penjelasan melalui Instagram buyayahya_albahjah, Jumat 3/7/2020. • Benarkah Tidak Isbal Hukumnya Haram dan Mendapat Dosa? Simak Penjelasan Buya Yahya • Bolehkah Mengganti Nama Anak dan Perlukah Syukuran, Ini Penjelasan Buya Yahya • Masuk Masjid Ketika Azan, Berdiri, Kerjakan Shalat atau Duduk? Ini Penjelasa Buya Yahya "Istri Minta Cerai - Buya Yahya Menjawab Seorang istri selalu membangkang pada suaminya dan pergi ke pengadilan untuk minta cerai. Bagaimana suami harus bersikap? Mari simak penjelasan dan nasihat Buya Yahya dalam video ini,” tulis pada akun bercentang biru. Dalam video itu, ada seorang suami bertanya perkara perceraian, ia bertanya apa yang harus ia lakukan bila istrinya sering meminta cerai, bahkan istrinya sudah ke pengadilan agama mengajukan permintaan cerai. Berikut ini jawaban Buya Yahya. Istri berani mengajukan cerai ke pengadilan tanpa sepengetahuan, istri selalu membangkang dan egois selalu minta cerai. Istri minta cerai, pertama koreksi dulu wahai kaum pria kalau ada istri minta cerai koreksi dulu, jangan serta merta menyalahkan istri karena ikatan yang pernah dibuat itu ikatan karena Allah. • Teks Khutbah & Muroqi Bilal Shalat Idul Fitri dari Buya Yahya Al-Bahjah • Puasa Syawal, Haruskah dilakukan Secara Berurutan Selama 6 Hari ? Berikut Penjelasan Buya Yahya Diharamkan bau surga untuk istri yang menggugat cerai suami tanpa alasan yang jelasDalam Islam, pernikahan adalah sebuah ibadah yang menjadi penyempurna agama. Maka dari itu, setiap pasangan sebelum memutuskan untuk menikah, alangkah baiknya mempertimbangkan dahulu segala hal secara matang. Hal ini dilakukan untuk menghindari rumah tangga dari berbagai masalah yang seharusnya bisa diselesaikan baik-baik. Dalam menentukan sosok jodoh pun kita harus teliti dan yakin, karena tak bisa dipungkiri dalam hubungan rumah tangga risiko berpisah karena ketidakcocokan dan masalah bisa saja adalah hal yang dibenci oleh Allah SWT, tetapi diperbolehkan jika alasannya jelas. Islam adalah agama yang senantiasa menganjurkan seluruh umatnya membina rumah tangga yang baik dengan penuh rasa kasih jika perceraian diperbolehkan, bagaimanakah pandangan Islam ketika seorang istri ingin berpisah dengan suaminya?Untuk menjawab pertanyaan tersebut, telah merangkum informasinya dalam hukum istri meminta cerai dalam Islam, alasannya harus kuat dan Ma, mari kita simak penjelasannya!Pengertian Gugat CeraiPexels/cottonbro studioSebelum membahas lebih dalam mengenai hukum istri gugat cerai dalam Islam , perlu dipahami terlebih dahulu apa itu gugat cerai secara definisinya. Gugat cerai adalah istilah yang diberikan kepada seorang istri yang mengajukan cerai kepada tersebut harus diajukan kepada pihak pengadilan dan selanjutnya akan diproses oleh lembaga tersebut. Disetujui atau tidaknya pengajuan cerai tersebut, hanya bisa ditentukan oleh lembaga pengadilan, dengan melihat landasan Islam, gugatan cerai memiliki dua istilah yaitu fasakh dan khulu. Keduanya memiliki pengertian dan ketentuannya masing-masing berdasarkan pada syariat KhuluPexels/cottonbro studioKhulu artinya meninggalkan atau membuka pakaian. Namun dalam konteks hubungan rumah tangga, khulu adalah suatu bentuk putusnya ikatan suami istri dalam pernikahan. Dalam khulu terdapat uang tebusan atau ganti rugi, serta iwadh. Khulu bisa terjadi apabila seorang istri yang meminta untuk diceraikan oleh suaminya, tetapi syaratnya adalah membayar uang sebagai ganti mahar yang telah FasakhPexels/cottonbro studioSecara bahasa, fasakh artinya pembatalan, pemisahan, penghilangan, pemutusan, atau penghapusan. Sedangkan berdasarkan istilahnya adalah pembatalan pernikahan karena sebab yang tidak memungkinkan hubungan tersebut untuk ketentuan alasan diperbolehkannya fasakh yaitu, pasangan yang mengalami cacat atau penyakit berbahaya. Hal ini berdasarkan pada hadis riwayat Al-Baihaqi, dari Ibnu 'Umar bin Al-Khathab bahwa Rasulullah SAW pernah bersabdaفَقَالَ اِلْبَسِي ثِيَابَكَ، وَالْحِقِي بِأَهْلِكَ وَقَالَ لِأَهْلِهَا دَلَّسْتُمْ عَلَيَّArtinya"Kenakanlah pakaianmu dan kembalilah kepada keluargamu. Kemudian beliau bersabda kepada keluarganya, Kalian sembunyikanlah kekurangannya dariku!" HR Al-Baihaqi dan Abu Yala. Lalu, Sa'id bin Al-Musayyib juga meriwayatkanأَيُّمَا رَجُلٍ تَزَوَّجَ امْرَأَةً، وَبِهِ جُنُونٌ، أَوْ ضَرَرٌ، فَإِنَّهَا تُخَيَّرُ. فَإِنْ شَاءَتْ قَرَّتْ. وَإِنْ شَاءَتْ فَارَقَتْArtinya"Bilamana seorang laki-laki menikahi seorang perempuan, dan laki-laki itu mengalami gangguan jiwa atau mengidap penyakit berbahaya, maka si perempuan diberi pilihan khiyar. Jika mau, ia boleh meneruskan perkawinan. Jika tidak, ia boleh bercerai,” HR Malik.Editors' PicksMubah jika Syarat dan Alasannya JelasPexels/cottonbro studioHukum istri yang meminta cerai dalam Islam boleh diajukan, tetapi syaratnya harus sesuai dengan aturan syariat sebuah hadis diriwayatkan seorang perempuan yang takut berbuat kufur, karena ia tidak menyukai suaminya meski ia memiliki perangai yang baik. Hal tersebut disampai dari Ibnu' Abbas, bahwasanya istri Tsabit bin Qais mendatangi Nabi SAW dan berkataWahai, Rasulullah. Aku tidak mencela Tsâbit bin Qais pada akhlak dan agamanya, namun aku takut berbuat kufur dalam Islam,” Lalu Nabi SAW bersabda“Apakah engkau mau mengembalikan kepadanya kebunnya?” Ia menjawab,”Ya, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam ,” lalu beliau Shallallahu alaihi wa sallam bersabda “Ambillah kebunnya, dan ceraikanlah ia,” HR Al-Bukhari.Berdasarkan syariat hukumnya, perpisahan hubungan rumah tangga harus ada kesepakatan dari kedua belah pihak baik suami maupun istri, terutama perihal tebusan. Kesepakatan ini tujuannya menunjukkan bahwa ada kerelaan dari pihak suami untuk menerima tebusan, dan ada kesanggupan dari pihak istri membayar tebusan yang dijelaskan sebelumnya, bahwa hukum gugatan cerai dari istri yaitu mubah jika memenuhi persyaratan. Hal tersebut pun disebutkan oleh Imam Abu Ishak Ibrahim bin Yusuf Al- Fairuzzabadi al Syairazi dalam Al-Muhadzdzab fi Fiqh al0Imam al- Syafi'iإذاكرهتالمرأةزوجهالقبحمنظرأوسوءعشرةوخافتأنلاتؤديحقهجازأنتخالعهعلىعوضArtinya"Apabila seorang perempuan benci terhadap suaminya karena penampilannya yang jelek, atau perlakuannya yang kurang baik, sementara ia takut tidak akan bisa memenuhi hak-hak suaminya, maka boleh baginya untuk mengajukan khuluk dengan membayar ganti rugi atau tebusan.”Diharamkan jika Tanpa Alasan Syar'iPexels/cottonbro studioDalam sighat ta'liq yang menjadi acuan dari pernikahan muslim di Indonesia, disebutkan bahwa suami yang tidak memberikan nafkah maka istrinya dapat mengajukan perceraian. Lalu, apabila permohonan istri telah terbukti melanggar sighat ta'liqnya, jatuhlah talak yang apabila hal pengajuan cerai dari istri tidak terbukti benar adanya dan melenceng dari syariat islam. Maka hukumnya haram, hal ini dijelaskan dalam sebuah hadis Rasulullah SAW pernah bersabdaSiapa saja perempuan yang meminta menuntut cerai kepada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan maka diharamkan bau surga atas perempuan tersebut,” HR. Abu Dawud, Al-Tirmidzi, dan Ibnu Majah.Bahkan dijelaskan pula bahwa ketika ada seseorang perempuan yang tiba-tiba mengajukan cerai tanpa ada sebab atau kesalahan dari sang suami, sejatinya perempuan itu termasuk dalam golongan manusia yang صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَلْمُخْتَلِعَاتُ هُنَّ الْمُنَافِقَاتُ Artinya "Orang-orang perempuan yang khulu, mereka itu adalah perempuan munafik.” Sabda Rasulullah SAW dari Kasyful Ghummah, hal. 78, jilid perceraian diperbolehkan dalam syariat Islam, tetapi hal tersebut sangat dibenci oleh Allah SWT dan para RasulNya. Perceraian tidak hanya memutuskan hubungan pernikahan suami dan istri, tetapi berisiko besar menyebabkan konflik dan merenggangnya hubungan antar kedua perpisahan ini juga bisa berdampak besar untuk sang buah hati, sebab mereka terancam tidak akan mendapatkan kasih sayang dan kehangatan lagi dari keluarga yang utuh. Dalam hal ini, Rasulullah SAW pernah bersabda bahwaوَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبْغَضُ الْحَلَالِ اِلَى اللَّهِ عَزَّوَجَلَّ الطَّلَاقُArtinya“Perkara halal yang sangat dibenci ialah talak cerai,” Kasyful Ghummah, halaman. 78, jilid 2Waktu yang Diharamkan untuk Istri Meminta Cerai dari SuamiPexels/cottonbro studioApabila pengajuan cerai diperbolehkan apabila suami melalaikan hukum Allah SWT, maka hal yang sebaliknya pun berlaku. Perceraian menjadi haram jika seorang istri menggugat suaminya yang berakhlak baik, memenuhi kebutuhan hidup keluarga, serta tak ada permasalahan yang terjadi di antara kedua dan Rukun Khuluk dalam Proses PerceraianPexels/cottonbro studioTerdapat beberapa syarat khuluk pengajuan cerai dari istri yang perlu dipahami, yaitu sebagai berikut berada di bawah dalam bertindak atas rugi khuluk yakni sesuatu yang bisa dijadikan mahar dalam untuk rukun khuluk menurut jumhur ulama selain Mazhab Hanafi, yaitu sebagai berikutHarus terdapat ijab atau pernyataan dari pihak suami atau wakilnya, apabila suami memiliki gangguan keduanya masih sah suami dan kesepakatan ganti rugi dari pihak lafal yang menujukkan dari pengertian menerima khuluk sesuai dengan ijab dari Istri Berhak Meminta Cerai pada SuamiPexels/cottonbro studioBerdasarkan pada hukum, syarat, dan rukun pengajuan cerai dari istri kepada suami. Inilah beberapa alasan diperbolehkannya khuluk, yaitu sebagai berikutSuami tidak mampu memenuhi hak istriSebagai sosok kepala rumah tangga dan imam, suami wajib menafkahi istri untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Tak hanya itu, ia juga harus bisa menggauli istri dengan baik sesuai dengan syariat apabila dalam hubungannya sang suami sangat pelit, perhitungan, dan enggan untuk memenuhi kewajibannya. Maka istri berhak mengajukan merendahkan istriAlasan satu ini termasuk dalam ciri suami durhaka karena merendahkan harkat dan martabat istrinya sendiri. Islam sangat melarang suami yang merendahkan pasangannya, terlebih jika ia sudah berani melakukan KDRT secara verbal maupun non dari itu, istri berhak meminta cerai apabila suami merendahkan dan melakukan kekerasan yang membahayakan pergi dalam waktu yang lamaLamanya kepergian suami dari rumah hingga lebih dari enam bulan, dikhawatirkan akan terjadi risiko buruk seperti fitnah, atau hilangnya perasaan istri pada divonis mengidap penyakit yang berbahayaIstri diperbolehkan menceraikan suami yang memiliki penyakit yang menular. Hal ini dilakukan demi kebaikan istri serta keluarga yang yang fasikFasiknya suami disebabkan oleh dosa besar yang ia lakukan, atau ketika ia tak melaksanakan kewajiban fardu hingga merusak akad nikahnya. Apabila istri sudah mencoba untuk menasihati suami, tetapi tak diperdulikan maka hukum istri meminta cerai adalah alasan pengajuan cerai dari istri juga diatur dalam UU 174 pasal 39, lalu PP 975, dan bahkan di Kompiliasi Hukum Islam nomor 116. Adapun rinciannya sebagai berikutBerzina, menjadi pemadat, penjudi yang sulit untuk pihak lain selama dua tahun berturut tanpa hukuman penjara selama lima cacat badan permanen sehingga tidak bisa menjalankan kewajibannya dalam rumah taklik Ma, itulah hukum istri meminta cerai dalam Islam, alasannya harus kuat dan jelas. Semoga seluruh informasi yang berdasar pada firman Allah SWT dan hadis Rasulullah SAW bisa menambah wawasan Mama jugaTidak Bisa Sembarangan, Begini Hukum Istri Minta Cerai Menurut Islam12 Ciri Suami Durhaka menurut Islam, Merendahkan Martabat IstriHukum Suami Perhitungan terhadap Istri dalam Islam

ketika istri minta cerai dan suami mengiyakan