FokusBogor; Fokus Subang; Fokus Sukabumi; Politik. Ditempat yang sama, Ketua K3S ( Kelompok kerja Kepala Sekolah ) Pacet, Ani Muharyani ,S.Pd.,M.Pd, mengatakan, hasil dari kegiatan ini berharap dapat diterapkan dilapangan kepada para siswa-siswi yang di prioritaskan untuk murid kelas satu dan empat. Fokus Kota Tasik 2372; FOKUS BOGORDAILY - Korupsi Dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS) SD di Kota Bogor rupanya dilakukan secara berjamaah. Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor. Korupsi Dana Bos SD Kota Bogor Rp17,5 M, 6 Ketua Kelompok Kepala Sekolah Jadi Tersangka. FikriMaksum ketua K3S SD kecamatan Negeri Agung yang kini menjabat sebagai kepala sekolah di SDN 01 Kota Baru kecamatan Negeri Agung mewakili 24 Kepala Sekolah Dasar Negeri dan Swasta : -Kepala Sekolah SDN 01 Bandar Dalam.-Kepala Sekolah SDN 01 Gedung Harapan.-Kepala Sekolah SDN 01 Gedung Jaya.-Kepala Sekolah SDN 01 Gedung Meneng. Pascaditetapkan sebagai tersangka, keenam ketua K3S itu langsung digelandang oleh petugas kejaksaan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor menjadi tahanan titipan selama 20 hari kedepan. Terhadap para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana SERANG POSKOTA.CO.ID - Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Sekolah Dasar (SD) Kecamatan Taktakan sudah siap melaksanakan pembelajaran tatap muka pada tahun ajaran baru Juli 2021 mendatang.. Kesiapan itu dikatakan langsung oleh ketua K3S Kecamatan Taktakan Tatang Rohendi saat berbincang dengan Pokja Wartawan Kota Serang (PWKS) di aula UPT Pendidikan Kecamatan Taktakan, Rabu (7/4/2021). Vay Tiền Trả Góp Theo Tháng Chỉ Cần Cmnd Hỗ Trợ Nợ Xấu. Sonia Éthier a été choisie pour prendre le relais de Louise Chabot à la présidence de la Centrale des syndicats du Québec CSQ. La nouvelle a été annoncée vendredi, dernière journée du 42e congrès de la CSQ qui a lieu à Québec. Depuis 2015, Mme Éthier assumait la vice-présidente de la centrale syndicale, qui représente plus de 200 000 membres, dont près de 130 000 dans le secteur public. C'est avec grande fierté et enthousiasme que j'entreprends ce nouveau défi ... Je suis très reconnaissante de la confiance manifestée par les personnes déléguées au congrès et j'entends représenter l'ensemble des membres de la CSQ avec rigueur et conviction, a indiqué Mme Éthier par voie de communiqué. Devant des employeurs qui se concertent de plus en plus dans leurs stratégies et leurs actions, les travailleuses et les travailleurs doivent revenir à la valeur fondamentale du syndicalisme la solidarité. C'est ce qui nous permettra de changer nos milieux de travail et notre société.» Sonia Éthier est enseignante en adaptation scolaire auprès d'élèves en difficulté d'apprentissage et militante syndicale depuis plus de 30 ans. Elle a été présidente du Syndicat de l'enseignement du Bas-Richelieu pendant neuf ans. Participer au débat À l'approche des élections générales au Québec, Sonia Éthier veut que la CSQ joue un rôle actif et se fasse entendre dans les prochains moins. Nous avons bien l'intention d'intervenir dans le débat, sur le plan national et dans toutes les régions, pour défendre le droit de la population à l'accès à des services publics de qualité et des conditions de travail décentes et dignes pour celles et ceux qui y travaillent.» Mme Éthier a ajouté que les membres de la CSQ n'ont pas l'intention de revivre le cauchemar d'austérité des quatre dernières années. Ils ne manqueront pas d'interpeller les chefs et les candidats afin qu'ils prennent des engagements clairs en faveur du développement et de la défense des services publics». La présidente compte se battre pour freiner l’expansion du secteur privé qui a gagné du terrain dans tous les secteurs d’activité sous le gouvernement de Philippe Couillard Il faut absolument renverser cette tendance si nous voulons assurer l'avenir de nos services publics. L'élection de l'automne prochain sera le moment propice pour convaincre les politiciens qu'ils doivent faire ce choix», a-t-elle ajouté. Post Views 1,021 BogorPolitan – Kota Bogor, Dugaan Kasus Korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah BOS telah memunculkan enam tersangka baru. Keenam tersangka tersebut merupakan Ketua Kelompok Kerja K3S pada enam Kecamatan di Kota Bogor yang berinisial BS, GN, DD, SB, WH, dan DJ, mereka ada yang masih berstatus aparatur sipil negara ASN maupun pensiunan ASN. Kejaksaan Negeri Kota Bogor telah menahan enam orang K3S yang terlibat koruspi dana Bantuan Operasional Sekolah BOS tahun 2017 hingga 2019 Sekolah Dasar SD se Kota Bogor, Kamis 23/7/2020. Sebelumnya insitusi Korps Adhyaksa itu telah menetapkan tersangka JRR yang merupakan kontraktor atau penyedia pengadaan soal ujian tengah semester UTS ujian semester, try out, ujian kenaikan kelas dan ujian akhir sekolah UAS diseluruh sekolah dasar. “Kemarin kami sudah menetapkan satu tersangka dari kontraktor penyedia, kemudian pada hari ini kami lakukan penahanan terhadap enam ketua K3S,” ujar Kepala Kejari Kota Bogor, Bambang Sutisna didampingi Kasi Pidsus, Rade Satya Parsaoran dan Kasi Intelijen, Cakra Y. Dari hasil penyidikan, tambah Bambang, atas dasar komunikasi aktif melalui telpon genggam antara dengan JRR sebagai kontraktor penyedia pada SD se – Kota Bogor selama tiga tahun, dimulai 2017 hingga 2019. “Kerjasamanya ya disitu, antara K3S dengan penyedia berkolaborasi dalam pengadaan soal tersebut, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara Rp17,1 miliar, tepatnya Rp. 17. 198. terang Bambang. Seharusnya pengolahan dana BOS untuk kegiatan-kegiatan tersebut dikelola oleh komite sekolah dan dewan guru, tapi ini dikelola oleh K3S tanpa sepengetahuan pihak komite sekolah. “Padahal, seharusnya yang mengelola komite sekolah dan dewan guru, Kalau saja itu dilaksanakan sesuai mekanisme yang yang ada, tidak akan timbul masalah dan tidak akan timbul kerugian negara,” ucap Bambang Bambang mengatakan, dari enam tersangka, satu di antaranya telah mengembalikan uang sebesar Rp75 juta. Disamping itu, pihaknya juga telah menyita barang bukti berupa satu unit mobil dan sejumlah dokumen berkaitan perkara ini. Dari enam K3S yang ditetapkan tersangka dan mulai ditahan itu, ada yang masih aktif sebagai kepala sekolah dan ada yang sudah pensiun ASN. Dia menegaskan, pihaknya akan melihat dulu bukti perkembangan dari kasus ini apakah ada keterlibatan pihak lain. “Yang jelas kita hari ini langsung bergerak untuk kegiatan selanjutnya dan kami akan mengejar asetnya,” ujarnya. Para tersangka kini ditahan sebagai tahanan titipan untuk selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor. “Kepada tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 dan Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun,” pungkas Bambang. Reporter Ellis Share this Continue Reading ILUSTRASI Sejumlah siswa kelas VI mengikuti Pembelajaran Tatap Muka PTM di SDN 6 Pekayon Bekasi Selatan Kota Bekasi, Selasa 23/3. K3S di Kota Bekasi sedang menyusun soal untuk pelaksanaan US tingkat SD. FOTO RAIZA SEPTIANTO BEKASI – RADAR BOGOR, Kelompok Kerja Kepala Sekolah K3S di Kota Bekasi sedang menyusun soal untuk pelaksanaan Ujian Sekolah US tingkat SD yang dilaksanakan mulai pertengahan April 2021. “Kami sedang melakukan berbagai kesiapan, salah satunya ialah pembuatan soal,” ujar Ketua K3S Bekasi Barat Misan kepada Radar Bekasi, Selasa 30/3/2021 Lebih lanjut dikatakannya, penyusunan soal melibatkan Kelompok Kerja Guru KKG Bekasi Barat. “Kami menggandeng KKG untuk pembuatan soal US, biar lebih mudah dan seragam,” jelasnya. Soal yang disusun untuk delapan mata pelajaran yang akan diujikan. Yakni, Pendidikan Agama Islam PAI, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan PPKn, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam IPA, Ilmu Pengetahuan Sosial IPS, Bahasa Sunda, dan Bahasa Inggris. US tingkat SD di Bekasi Barat dapat mulai dilaksanakan antara 19 — 30 April 2021. Penentuan tanggal akan dibahas lebih lanjut oleh K3S bersama dengan Kelompok Kerja Pengawas Sekolah KKPS. “Jadi rentan waktunya bisa dilaksanakan pada tanggal 19-30, nah kami dapat memilih jadwal pelaksanaan direntan waktu tersebut. Kami akan bicarakan bersama dengan pengawas,” katanya. Hal senada disampaikan oleh Ketua K3S Bekasi Selatan Ade Saepulloh. Ia mengungkapkan, penyusunan soal US yang sedang dilakukan di wilayahnya juga melibatkan KKG. “Kami sedang menyusun soal untuk US, yang melibatkan KKG,” terangnya. K3S Bekasi Selatan merencanakan akan menyelenggarakan US lebih awal antara 19-24 April. Namun waktu tersebut masih dapat berubah, sebab akan dilakukan pembahasan lebih lanjut bersama dengan KKPS. “Awal kemarin sudah membicarakan waktunya, kami sih ingin dilaksanakan pada tanggal 19 yaitu di awal. Namun waktu tersebut belum final karena kami akan membicarakannya kembali bersama dengan KKPS,” tukasnya. dew Sumber Uploader Septi Vina Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha - Enam orang terdiri atas Kepala Sekolah Dasar SD dan guru SD serta seorang dari unsur swasta di Kota Bogor diseret ke Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu 18/11/2020. Mereka didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan operasional sekolah BOS. Saat sidang berlangsung mereka hanya bisa tertunduk. Ke enam kepala SD itu antara lain H Gunarto, mantan Kepala SD Ciluar II Kecamatan Bogor Utara, H Basor PNS guru, ‎Dedi selaku Kepala SD Negeri Gunung Batu I, M Wahyu Kepala SDN Panaragan I Kecamatan Bogor Tengah, Subadri Kepala SDN Bondongan Kecamatan Bogor Selatan dan Dede M Ilyas selaku Kepala SDN Bangka III Kecamatan Bogor Timur. Dari unsur swasta, JR Risnanto dari unsur swasta. Jaksa dari Kejari Kota Bogor, Haryadi, yang membacakan dakwaan menjelaskan, kasus itu bermula saat 211 SD di Kota Bogor menerima dana BOS pada 2017 senilai Rp 69 miliar lebih, 2018 Rp 70 miliar lebih dan 2019 Rp 67 miliar lebih. Baca juga Bahagianya Sule Ungkap Hal Istimewa Ini Ada Pada Nathalie Holscher hingga Yakin Nathalie Jodohnya Dari total itu, salah satunya, dana BOS digunakan untuk pengadaan naskah soal ujian. Saat itu, terdakwa JR Risnanto meminta untuk jadi rekanan untuk penyedia penggandaan naskah soal ujian sekolah dasar se-Kota Bogor 2017 senilai Rp 22 miliar lebih. "Saat itu, saksi Taufan Hermawan, almarhum, selaku Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah K3S Kota Bogor 2017-2020 menyampaikan pada terdakwa JR Risnanto bahwa dari harga yang nantinya akan dimuat dalam kontrak kerjasama, tidak seluruhnya dibayarkan kepada JR Risnanto melainkan akan ada potongan dengan alasan untuk operasional sekolah," ucap Haryadi, di persidangan dengan agenda dakwaan. Ia mengatakan pengadaan soal ujian ini dikoordinir oleh ‎Taufan Hermawan bersama-sama K3S tiap kecamatan. Yakni soal ujian UTS semester genap, UKK semester genap, try out I - III di semester genap. Lalu, ujian sekolah semester genap, UTS semester ganjil dan UAS semester ganjil selama 2017-2018-2019 untuk sebagian besar SD Negeri di Kota Bogor menghabiskan biaya Rp 22 miliar lebih bersumber dari APBN 2017,2018 dan 2019. "Akan tetapi, jumlah tersebut tidak seluruhnya dibayarkan kepada penyedia yakni JR Risnanto melainkan hanya Rp 12 miliar lebih. Dengan demikian terdapat selisih sebesar Rp 9,8 miliar lebih," ujar Haryadi. Baca juga Waspadai Klaster Keluarga, Kasus Positif Covid-19 di DPRD Kota Tasik Ternyata dari Klaster Keluarga Nilai selisih dari Rp 9,8 miliar itu kemudian dibagi-bagi kepada sejumlah pihak setelah disepakati oleh Taufan Hermawan selaku Ketua K3S Kota Bogor bersama para terdakwa H Gunarto, Basor, Dedi S, M Wahyu, Subadri dan Dede M Ilyas. Dengan rincian tahun anggaran 2017-2019 yakni Taufik Hermawan menerima dan bertanggung jawab atas dana Rp 2,5 miliar lebih, Gunarto‎ sebesar Rp 399 juta lebih, H Basor sebesar Rp 236 juta lebih, Dedi S sebesar Rp 349 juta lebih, M Wahyu sebesar Rp 255 juta lebih. "Kemudian Subadri Rp 389 juta lebih, Dede M Ilyas Rp 349 juta lebih dan seluruh kepala sekolah yang turut mengikuti pengadaan soal yang dikoordinir pengurus K3S Kota Bogor menerima dana Rp 4 miliar lebih," ucap Haryadi. Untuk menangani kasus ini, jaksa menggandeng audit Inspektorat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Bahwa dari anggaran yang dikeluarkan Rp 22 miliar lebih untuk pengadaan naskah soal selama 2017-2019 dikurangi penghitungan nilai wajar sebesar Rp 4,9 miliar lebih, diketahui nilai kerugian negara "Sehingga, hasil audit Inspektorat Jenderal Kemendikbud menentukan kerugian negara dalam pengadaan naskah soal ujian selama 2017-2019 sebesar Rp 17,1 miliar lebih. Perbuatan para terdakwa didakwa Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ucap Haryadi. Bogor - Kejaksaan Negeri Kejari Kota Bogor menetapkan Kepala Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah KKMI dan Bendahara KKMI Kota Bogor berinisial DSA dan AM sebagai tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah BOS. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,1 Kejaksaan Negeri Kota Bogor Sekti Anggraeni mengatakan DSA dan AM ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor Nomor Print 390/ tanggal 25 Februari 2022 tentang pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah BOS Madrasah Ibtidaiyah di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Kota Bogor."Jadi, setelah melalui serangkaian proses dalam penyelidikan, barang bukti kita kumpulkan, pemeriksaan saksi, dan sebagainya, akhirnya hari ini kami mengambil kesimpulan, kami Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor memutuskan mengeluarkan surat penetapan tersangka. Dalam perkara ini, kami menetapkan dua tersangka, yang pertama adalah DSA selaku Ketua KKMI Kota Bogor, kemudian yang kedua adalah AM selaku Bendahara KKMI Kota Bogor," ungkap Sekti dalam keterangan pers yang disampaikan secara virtual, Jumat 25/2/2022 petang. Sekti menjelaskan KKMI Provinsi Jawa Barat dengan KKMI kota/kabupaten di Jawa Barat bersepakat untuk memungut biaya penggandaan soal ujian sebesar Rp untuk setiap siswa. Pungutan itu dikoordinasi oleh kepala KKMI wilayah dan disetor ke Kepala KKMI Jawa Barat. Selanjutnya, 60 kepala MI di Kota Bogor membayar biaya yang diminta kepala KKMI Kota Bogor menggunakan dana Kepala KKMI Kota Bogor tidak menyetorkan pungutan biaya tersebut ke Kepala KKMI Jabar sesuai kesepakatan. KKMI Kota Bogor bahkan menggelembungkan nilai pungutan menjadi Rp 16 ribu hingga Rp 58 ribu untuk setiap siswa. Total jumlah pungutan dari KKMI se-Kota Bogor mencapai Rp pada kurun waktu 2017-2018, KKMI Kota Bogor telah mengkoordinir pungutan kepada kepala MI se-Kota Bogor yang berasal dari dana BOS tahun anggaran 2017-2018 untuk biaya penggandaan ulangan umum siswa MI di 60 MI se-Kota Bogor, terdiri atas 1 MI negeri dan 59 MI swasta," jelas Sekti."Jadi kesimpulannya, dari proses yang kami lakukan dan secara penghitungan kerugian keuangan negara, penyidik sudah melakukan penghitungan sementara kerugian keuangan negara dari 60 MI yang disetorkan ke kedua tersangka adalah sebesar Rp 1,1 miliar. Tapi hasilnya nanti kita akan melakukan penghitungan keuangan negara secara resmi," jelas menegaskan apa yang dilakukan kedua tersangka tidak diatur dalam petunjuk dan teknis pengelolaan dana BOS."Padahal di dalam juknisnya pengelolaan dana BOS MI tidak dibenarkan ada pihak lain yang mengelola selain sekolah itu sendiri. Jadi pengelolaan penggandaan soal ujian itu tidak dibenarkan, apalagi ini uangnya pun tidak disetorkan berdasarkan kesepakatan KKMI Jabar," kata menyebut, kedua tersangka diduga melanggar pasal primer, Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1. maa/maa

ketua k3s kota bogor